5. Audit
Audit merupakan salah satu alat bagi manajemen dan pemilik dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap organisasi. Audit membantu manajemen dan
pemilik meyakini bahwa seluruh organisasi beserta komponennya telah berjalan
sebagaimana mestinya dalam mencapai tujuan. Dengan kata lain, jika komponen
organisasi ada yang menyimpang dari yang semestinya atau mengalami
"masalah", maka "masalah" tersebut seharusnya dapat
terungkap melalui aktivitas audit. Lebih daripada itu, audit seharusnya juga
menghasilkan saran atau rekomendasi mengenai solusi untuk suatu masalah. Secara
umum, audit merupakan langkah-langkah sistematis untuk memeriksa dan
membandingkan objek audit dengan seperangkat kriteria atau standar yang telah
ditetapkan. Objek audit dapat berupa orang, organisasi, sistem, proses,
perusahaan, proyek atau produk.
Dalam perusahaan besar dan modern yang sistem pelaporannya sudah memadai,
laporan manajemen yang menyajikan informasi kinerja perusahaan merupakan langkah
awal untuk mengetahui berbagai gejala permasalahan yang sedang dialami maupun
potensi masalah yang mungkin terjadi. Syaratnya adalah laporan tersebut
menyajikan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipercaya. Untuk itu,
organisasi perlu mengevaluasi sejauh mana kebenaran, kelengkapan dan kebenaran
informasi yang disajikan. Agar hasil evaluasi lebih dapat dipercaya, maka
sebaiknya dilakukan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan laporan
manajemen tersebut atau bersifat independen terhadap pihak yang memberikan
laporan. Kegiatan evaluasi ini adalah salah satu bentuk dari audit.
Keberadaan suatu informasi yang dapat dipercaya berkaitan erat dengan sejauh
mana informasi tersebut dapat diyakini kebenarannya. Pengertian
"benar" yang melekat pada suatu informasi ditentukan oleh seperangkat
kriteria atau standar yang telah ditentukan atau disepakati oleh pihak yang
berkepentingan, atau oleh regulator tertentu. Informasi yang berbeda akan
menggunakan kriteria yang berbeda dalam mengevaluasi kebenarannya. Misalnya:
untuk menilai kebenaran informasi mengenai kinerja operasional perusahaan, dapat
menggunakan seperangkat kriteria yang telah ditetapkan oleh menajemen puncak.
Untuk menilai kebenaran informasi perpajakan yang disajikan oleh Pembayar Pajak,
menggunakan ketentuan perpajakan sebagai kriteria penilaian.
Ketika auditor melakukan audit terhadap objek audit, prioritas perhatian
perlu diarahkan terhadap objek atau area audit berdasarkan signifikansi dampak
yang ditimbulkannya atau berdasarkan area yang terkena dampak masalah terbesar.
Pendekatan seperti ini dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi audit,
karena auditor dan sumberdaya audit akan lebih fokus pada area-area yang
bermasalah besar. Dalam hal ini, manajemen resiko akan membantu auditor
mengidentifikasi, mengelompokan dan merangking resiko atau masalah yang terdapat
pada objek-objek audit. Sejalan dengan itu, auditor juga akan lebih mudah untuk
mengevaluasi kecukupan pengendalian internal yang terkait dengan resiko
tersebut. Pendekatan audit ini dikenal dengan audit berbasis resiko.
Dari sisi pelaksana audit atau auditor, audit dapat dilakukan oleh pihak
internal organisasi atau audit internal dan yang dilaksanakan oleh pihak
eksternal atau audit eksternal. Fungsi pengawasan dan pengendalian di dalam
suatu organisasi menjadi dasar bagi para auditor internal dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Di sisi lain, para auditor eksternal berperan menjalankan
fungsi pengawasan dan pengendalian bagi pihak-pihak di luar organisasi, misalnya
para investor, kreditur dan pemerintah. Mereka bertugas mengevaluasi kondisi
internal organisasi atau informasi yang merepresentasikan kondisi tersebut bagi
pihak-pihak eksternal dengan menggunakan seperangkat kriteria tertentu.
Meskipun aktifitas audit secara umum dapat ditinjau dari dua perspektif,
internal dan eksternal, keduanya saling berkaitan dalam menjamin pencapaian
tujuan organisasi seoptimal mungkin. Pengawasan dan pengendalian yang efektif di
dalam organisasi akan meningkatkan kualitas informasi yang disajikan bagi pihak
eksternal, begitu juga sebaliknya, pengawasan dan pengendalian yang efektif dari
pihak eksternal dapat mendorong fungsi pengawasan dan pengendalian internal
menjadi lebih efektif.
Apapun bentuknya, paling tidak ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu
aktifitas audit, yaitu:
- Pihak pertama: auditor, misalnya Akuntan Publik atau satuan audit internal
- Pihak kedua: entitas yang diaudit (auditee), misalnya manajemen atau unit
tertentu dalam suatu organisasi
- Pihak ketiga: entitas yang memerlukan pertanggungjawaban dari entitas yang
diaudit, misalnya pemegang saham atau manajemen puncak
Pola hubungan kerja yang terjadi antara ketiga pihak tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut:
GAMBAR