
1. Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Untuk entitas non-pemerintah, setelah dilakukan konvergensi dengan IFRS, ada tiga pilar akuntansi di Indonesia, yaitu:
1) SAK (yang merupakan hasil konvergensi IFRS);
2) SAK ETAP; dan
3) SAK Syariah.
Ketiga SAK atau Standar Akuntansi Keuangan di atas diuraikan secara sekilas dalam penjelasan di bawah ini karena pada kenyataannya usaha pertambangan umum atau pertambangan mineral dan batubara bisa menerapkan salah satu dari ketiga SAK tersebut. Dengan kata lain, beberapa entitas pertambangan umum tertentu hanya bisa menerapkan SAK Umum, tapi beberapa entitas lainnya bisa memilih SAK Umum atau pun SAK ETAP. Khusus SAK Syariah, setiap entitas pertambangan umum (tanpa memandang latar belakang agama pemilik atau pun pegawai akuntansi dari entitas tersebut) bisa menerapkan SAK tersebut sepanjang transaksi yang dilakukan mengacu pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Hal ini bisa terjadi ketika investor entitas pertambangan umum tersebut berasal dari Timur Tengah.
A. SAK Umum
SAK yang merupakan hasil konvergensi dengan IFRS ini dikenal di dalam praktik sebagai SAK Umum, sebagaimana tertulis pada CD Interaktif IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang dibagikan secara gratis kepada anggota aktif IAI. SAK Umum ini diterapkan secara menyeluruh mulai tahun 2012.
Dari total 58 PSAK (non syariah) yang diterbitkan per 1 Juli 2009 dan total 38 standar akuntansi internasional (30 IAS dan 8 IFRS), konvergensi IFRS yang IAI lakukan dalam periode 2009-2012 telah menghasilan 40 PSAK dengan rincian seperti terlihat pada Tabel II.1 dan Gambar II.1. Kolom 2009, 2010, 2011, 2012 pada Tabel II.1 merupakan kolom tahun berlaku efektif dan tanggal efektifnya adalah 1 Januari.
Tabel II.1 Rekapitulasi PSAK pasca konvergensi IFRS
| Deskripsi | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | Total |
| 1. Jumlah PSAK per 1 Juli 2009 | 55 | - | - | - | 55 |
| 2. Jumlah IAS/IFRS per 2009 | 38 | - | - | -- | 38 |
| 3. Jumlah PSAK pasca konvergensi IFRS | |||||
| a. PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dgn mengacu pada IAS/IFRS | 1 | - | 16 | 14 | 31 |
| b. PSAK baru sesuai IAS/IFRS | - | - | - | 5 | 5 |
| c. PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak mengacu pada salah satu IAS/IFRS | - | - | - | 4 | 4 |
| d. Sub total PSAK pasca konvergensi IFRS [a+b+c] | 1 | - | 16 | 23 | 40 |
| e. PSAK per 1 Juli 2009 yang dicabut/ digabung dgn PSAK lain(1-3.a-3.c] | - | - | - | - | 20 |
| 4. IAS/IFRS yang belum diadopsi dalam PSAK [2-3.a-3.c] | - | - | - | - | 2 |
Sumber: dikutip dari buku Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, hal. 173 (Saptono, 2012)
Secara sederhana, Gambar II.1 menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2012 ada 31 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dgn mengacu pada IAS/IFRS (77%), 5 PSAK baru yang sesuai dengan IAS/IFRS (13%), dan 4 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak mengacu pada IAS/IFRS (4%). Secara total, ada 38 PSAK baru yang sudah sesuai dengan IAS/IFRS atau ekuivalen dengan 90% (=77%+13%).
Gambar II.1 PSAK pasca konvergensi IFRS dalam Diagram

Sumber: dikutip dari buku Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, hal. 173 (Saptono, 2012)
B. SAK ETAP
SAK ETAP atau SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik identik dengan IFRS for Small &Medium sized Enterprises (IFRS for SMEs). IFRS for SMEs merupakan Simplified IFRS, demikian pula SAK ETAP secara umum merupakan simplifikasi standar akuntansi yang ada di dalam SAK Umum. Pada awalnya SAK ETAP menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah (SAK UKM) saat Exposure Draft (ED) SAK tersebut diterbitkan oleh DSAK IAI. Dalam perjalanannya, akhirnya DSAK IAI mengesahkan ED SAK UKM tersebut menjadi SAK ETAP. Sementara itu, IFRS for SMEs didefinisikan menurut www.ifrs.com sebagai berikut.
“IFRS for SMEs is a modification and simplification of full IFRS aimed at meeting the needs of private company financial reporting users and easing the financial reporting burden on private companies through a cost-benefit approach. IFRS for SMEs is a self-contained global accounting and financial reporting standard applicable to the general-purpose financial statements of, and other financial reporting by, entities that in many countries are known as small-and-medium-sized entities. Full IFRS and IFRS for SMEs are promulgated by the International Accounting Standards Board ("IASB").”
(IFRS for SMEs merupakan suatu modifikasi dan simplifikasi IFRS yang utuh dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam pelaporan keuangan perusahaan swasta dan untuk meringankan beban pelaporan keuangan perusahaan swasta melalui suatu pendekatan biaya manfaat. IFRS for SMEs merupakan suatu standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi global yang dapat diaplikasikan untuk laporan keuangan bertujuan umum entitas di nyak negara dan pelaporan keuangan lainnya oleh banyak banyak negara yang dikenal dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). IFRS yang utuh dan IFRS for SMEs dikeluarkan oleh IASB).
Sesuai dengan paragraf 1.1 SAK ETAP, SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. ETAP adalah entitas yang:
Di dalam paragraf 1.2 SAK ETAP disebutkan bahwa entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:
Yang dimaksud fidusia sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Surat Edaran Bapepam LK No. SE-06/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 berisi tentang penggunaan SAK ETAP bagi entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal atau menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat melalui pasar modal, perusahaan publik, dan lembaga keuangan non-bank. Di dalamnya disebutkan bahwa entitas-entitas berikut ini tidak bisa menggunakan SAK ETAP karena memiliki akuntabilitas publik yang signifikan:
Dalam tulisan tentang Dampak Implementasi IFRS bagi Perusahaan, sebagaimana dikutip dari http://staff.blog.ui.ac.id, Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS) menjelaskan sbb.:
“Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut”
Berdasarkan uraian di atas, sebagian entitas telah ditentukan oleh SAK ETAP dan regulator terkait hanya bisa menggunakan SAK Umum dan SAK ETAP. Secara ringkas uraian di atas terlihat pada Tabel II.2. Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa perusahaan pertambangan umum yang tidak tercakup dalam tabel tersebut masih dapat memilih untuk menggunakan SAK Umum atau pun SAK ETAP, sepanjang konsisten sesuai dengan salah satu prinsip kedua SAK tersebut.
Tabel II.2 Daftar Entitas dan SAK yang Dipilih
| No. | Nama Entitas | Jenis SAK | Referensi |
| A. | Entitas “go public” | ||
|
1. |
entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal | SAK Umum | Par. 1.2 SAK ETAP & SE- 06/BL/2010 |
|
2. |
entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal | SAK Umum | Par. 1.2 SAK ETAP & SE- 06/BL/2010 |
|
3. |
Entitas yang merupakan Perusahaan Publik | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| B. | Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat | Par. 1.2 SAK ETAP | |
| 1. | Bank | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 2. | Bank Perkreditan Rakyat | SAK ETAP | SE No. 11/37/DKBU tgl 31 Des 2009 |
| 3. | Entitas asuransi (termasuk reasuransi) | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 4. | Pialang dan atau pedagang efek | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 5. | Dana pensiun | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 6. | Reksa dana | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 7. | Entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi meliputi Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, dan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 8. | Pialang Asuransi/Reasuransi | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 9. | Perusahaan Pembiayaan, | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 10. | Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 11. | Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 12. | Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 13 | Perusahaan Penjaminan | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| C. | Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal | SE-06/BL/2010 | |
| 1. | Bursa Efek | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 2. | Lembaga Kliring dan Penjaminan | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 3. | Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 4. | Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 5. | Emisi Efek | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 6. | Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek, | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 8. | Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 9. | Perusahaan Pemeringkat Efek | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| 10. | Lembaga Penilaian Harga Efek | SAK Umum | SE-06/BL/2010 |
| D. | BUMN | SAK Umum | - |
| E. | Koperasi dan UKM | SAK ETAP | Per.Menneg KUKM No. 4/Per/M.KUKM/VII/2012 |
Di dalam beberapa hal, SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan SAK Umum yang ketentuan pelaporannya yang lebih komplek. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya berisi 182 halaman dengan menyajikan 30 bab. Dari ke-30 bab tersebut, rincian judul bab terlihat pada Tabel II.3
Tabel II.3 Isi SAK ETAP dan Keterkaitannya dengan SAK Umum
| Bab | Judul Bab SAK ETAP | SAK Umum |
| 1 | Ruang Lingkup | |
| 2 | Konsep dan Prinsip Pervasif | PSAK 1 |
| 3 | Penyajian Laporan Keuangan | PSAK 1 |
| 4 | Neraca | PSAK 1 |
| 5 | Laporan Laba Rugi | PSAK 1 |
| 6 | Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba | PSAK 1 |
| 7 | Laporan Arus Kas | PSAK 2 |
| 8 | Catatan atas Laporan Keuangan | PSAK 1 |
| 9 | Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan | PSAK 25 |
| 10 | Investasi pada Efek Tertentu | PSAK 50, PSAK 55, PSAK 60 |
| 11 | Persediaan | PSAK 14 |
| 12 | Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak | PSAK 15 & PSAK 4 |
| 13 | Investasi pada Joint Venture | PSAK 12 |
| 14 | Properti Investasi | PSAK 13 |
| 15 | Aset Tetap | PSAK 16 |
| 16 | Aset Tidak Berwujud | PSAK 19 |
| 17 | Sewa | PSAK 30 |
| 18 | Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi | PSAK 57 |
| 19 | Ekuitas | PSAK 1 |
| 20 | Pendapatan | PSAK 23 |
| 21 | Biaya Pinjaman | PSAK 26 |
| 22 | Penurunan Nilai Aset | PSAK 48 |
| 23 | Imbalan Kerja | PSAK 24 |
| 24 | Pajak Penghasilan | PSAK 46 |
| 25 | Mata Uang Pelaporan | PSAK 10 |
| 26 | Transaksi dalam Mata Uang Asing | PSAK 10 |
| 27 | Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan | PSAK 8 |
| 28 | Pengungkapan Pihak - pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa | PSAK 7 |
| 29 | Ketentuan Transisi | |
| 30 | Tanggal Efektif |
Sumber: SAK ETAP (IAI, 2010)
C. SAK Syariah
SAK Syariah menjadi landasan operasional/praktik bagi para pengguna ketika mereka melakukan transaksi yang berbasis syariah Islam. Sesuai paragraf 27 KDPPLK (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan) Syariah, implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik & persyaratan sbb.:
| (a) | transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; |
| (b) | prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); |
| (c) | uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; |
| (d) | tidak mengandung unsur riba; |
| (e) | tidak mengandung unsur kezaliman; |
| (f) | tidak mengandung unsur maysir; |
| (g) | tidak mengandung unsur gharar; |
| (h) | tidak mengandung unsur haram; |
| (i) | tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk); |
| (j) | transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; |
| (k) | tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan |
| (l) | tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah). |
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah. SAK Syariah yang sudah diterbitkan oleh DSAK IAI terlihat pada Tabel II.4.
Tabel II.4 Daftar PSAK Syariah dan Keterkaitannya dan SAK Umum
| No. PSAK | Judul PSAK | Deskripsi | SAK Umum |
| 59 | Akuntansi Perbankan Syariah [Revisi 2003] | -- | -- |
| 101 | Penyajian Laporan Keuangan Syariah | -- | PSAK 1 |
| 102 | Akuntansi Murabahah | Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli | PSAK 23 |
| 103 | Akuntansi Salam | Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. | PSAK 23 |
| 104 | Akuntansi Istishna | ’ Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). | PSAK 23 |
| 105 | Akuntansi Mudharabah | Mudharabah adalah akad kerjasama usaha dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. | PSAK 12 |
| 106 | Akuntansi Musyarakah | Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah. | PSAK 12 |
| 107 | Akuntansi Ijarah |
|
PSAK 30 |
| 108 | Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah | -- | PSAK 28, PSAK 36, PSAK 62 |
| 109 | Akuntansi Zakat & Infak/Sedekah | -- | -- |
| 110 | Akuntansi Sukuk | Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas (a) aset berwujud tertentu; (b)manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; (c) jasa yang sudah ada maupun yang akan ada; (d)aset proyek tertentu; atau (e) kegiatan investasi yang telah ditentukan. | PSAK 50, PSAK 55, PSAK 60 |
Sumber: PSAK Syariah (IAI, 2009) dan CD Interaktif PSAK (IAI, 2012)
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |