
7. PSAK 16: Aset Tetap
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)
PSAK 16 (Revisi 2011): Aset Tetap
merevisi PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap. Secara substantif tidak terdapat
perbedaan di kedua revisi PSAK tersebut. PSAK (Revisi 2011) hanya untuk
menyesuaikan dengan versi IFRS per 1 Januari 2009. PSAK ini mengadopsi IAS 16
(2009):Property, Plant and Equipment. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 16 (Revisi
2011) terlihat pada Tabel II.15.
Tabel II.15 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)
| Perihal |
Deskripsi |
| Tujuan |
- Tujuan PSAK 16 (Revisi 2011) adalah untuk mengatur perlakuan
akuntansi aset tetap agar pengguna aporan keuangan dapat memahami
informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan
dalam investasi tersebut.
|
Ruang
lingkup |
- PSAK 16 (Revisi 2011) harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap
kecuali PSAK lain menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi
yang berbeda
- PSAK 16 (Revisi 2011) tidak berlaku untuk hak penambangan dan
reservasi tambang, seperti minyak,gas alam, dan sumber daya alam
sejenis yang tidak dapat diperbarui.
- PSAK lain bisa saja mensyaratkan pengakuan aset tetap berdasarkan
pendekatan yang berbeda dari PSAK 16. Contohnya adalah PSAK 30
tentang sewa yang mensyaratkan suatu entitas untuk mengevaluasi
pengakuan aset tetap sewaan atas dasar pemindahan risiko dan
imbalan. Namun demikian, dalam aspek perlakuan akuntansi lain
tertentu untuk aset tersebut, termasuk penyusutan,PSAK 16 (Revisi
2011) mengaturnya.
- PSAK 16 (Revisi 2011) diterapkan untuk properti yang dikonstruksi
atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti
investasi, tetapi belum memenuhi kriteria definisi Properti
Investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Ketika konstruksi atau
pembangunannya telah selesai,properti tersebut menjadi properti
investasi dan entitas diharuskan menerapkan PSAK 13.Properti
investasi yang sedang dikembangkan ulang untuk dilanjutkan
penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi juga harus
mengacu pada PSAK 13. Entitas yang menggunakan model biaya
untukproperti investasi sesuai PSAK 13 harus menggunakan model biaya
dalam PSAK 16 (Revisi 2011).
|
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (Revisi 2011) (IAI, 2011) dan IAS 16 (IASCF,
2009)
B. Konsep Utama
Masalah utama dalam akuntansi
untuk aset tetap adalah saat (timing) pengakuan aset,penentuan jumlah tercatat
dan beban penyusutan, serta penentuan dan perlakuan akuntansi untuk penurunan
nilai tercatat aset tetap. Di dalam paragraf 6 PSAK 16 (Revisi 2011), aset tetap
didefinisikan sebagai aset berwujud yang
|
a) |
dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa,
untuk direntalka kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan |
|
b) |
diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. |
Pengertian aset
tetap tersebut terkait dengan beberapa istilah umum lainnya, seperti diuraikan
dalam Tabel II.16.
Tabel II.16 Pengertian-pengertian Terkait dengan Aset Tetap
| Perihal |
Deskripsi |
| Biaya perolehan (cost) |
Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari
imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat
perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang
diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan
persyaratan tertentu dalam PSAK lain. |
| Jumlah tercatat (carrying amount) |
Nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai |
| Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount) |
Nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai (value
in use) suatu aset |
| Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) |
Biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang menjadi pengganti
biaya perolehan,dikurangi nilai residunya. |
| Nilai khusus entitas (entity specific value) |
Nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan timbul dari
penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang
diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban |
| Nilai residu aset |
Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari
pelepasan aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset
tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur
manfaatnya. |
| Nilai wajar |
Jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak
yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi
dengan wajar (arm’s length transaction) |
| Penyusutan |
Alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama
umur manfaatnya |
| Rugi penurunan nilai (impairment loss) |
Selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat
diperoleh kembali dari aset tersebut |
| Umur manfaat (useful lif) |
a) suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas,
atau
b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari
aset tersebut oleh entitas |
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (IAI, 2009) dan IAS 16 (IASCF, 2009)
C. Perlakuan Akuntansi
Tabel II.17 menjelaskan perlakuan
akuntansi utama untuk aset tetap sesuai dengan PSAK 16 (Revisi 2011). Perlakuan
tersebut merujuk pada paragraf berhuruf miring dan tebal di PSAK 16 (Revisi
2011). Namun demikian, Tabel II.17 juga mencakup beberapa paragraf yang tidak
berhuruf miring dan tebal untuk lebih memperjelas uraian tentang perlakuan
akuntansi aset tetap.
Tabel II.17 Perlakuan Akuntansi untuk Aset Tetap dalam PSAK
16 (Revisi 2011)
| Perihal |
Deskripsi |
| Pengakuan |
- Biaya perolehan aset diakui jika dan hanya jika
a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan
aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan
b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal [par.7]
- PSAK 16 (Revisi 2011) tidak menentukan unit ukuran dalam pengakuan
suatu aset tetap.Karena itu, diperlukan pertimbangan dalam penerapan
kriteria pengakuan yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas.
Pertimbangan tersebut tepat terhadap agregasi unit-unit yang secara
individual tidak signifikan, seperti cetakan dan perkakas, kemudian
menerapkan kriteria atas nilai agregat tersebut [par.9]
|
Pengukuran Awal
1) Komponen biaya perolehan |
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu
aset pada awalnya harus diakui berdasarkan biaya perolehan, yang
meliputi.
- harga perolehan, termasuk bea impor dan non-creditable tax dikurangi
diskon dan potongan
- biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke
lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai
dengan keinginan dan maksud manajemen
- estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan
restorasi lokasi aset.[par.15-16]
|
| 2) Pengukuran Biaya Perolehan |
- Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan
diakui pada saat terjadinya.Jika pembayaran untuk suatu aset
ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal,perbedaan
antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban
bunga selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi sesuai dengan
perlakuan alternatif yang diizinkan dalamPSAK 26 tentang Biaya
Pinjaman. [par.23]
- Aset yang diperoleh melalui pertukaran non moneter atau kombinasi
aset moneter dan non moneter diukur sebesar nilai wajar, kecuali
1) Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial;
atau
2) Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak
dapat diukur secara andal [par.24]
- Biaya perolehan aset tetap yang dicatat oleh lessee dalam sewa
pembiayaan ditentukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa [par.27]
- Nilai tercatat aset tetap dapat dikurangi dengan hibah pemerintah
sesuai dengan PSAK 61:Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan
Bantuan Pemerintah [par.28]
|
| PengukuranSetelah Pengakuan Awal
1) Model Biaya
2) Model Revaluasi
|
Entitas memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi
(revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan
kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama
[par.29] |
| Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya
perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi
penurunan nilai aset [par.30] |
- Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya
dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian,
yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang
terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan
keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah
tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan
dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan
[par.31].
- Jika suatu aset direvaluasi, seluruh aset tetap dalam kelompok
yang sama harus direvaluasi[par.36].
- Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan
tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga
sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah
diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi [par.39].
- Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan
tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai
akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian
surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo
kredit sruplus untuk aset tersebut [par.40].
- Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke
model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, perubahan tersebut
berlaku prospektif [par.43]
|
| Penyusutan |
- Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan secara
signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus
disusutkan secara terpisah [par.44].
- Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan
laba rugi, kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah
tercatat aset lainnya [par.49].
- Jumlah tersusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis
sepanjang umur manfaatnya [par.51].
- Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review
minimum setiap akhir tahun buku. Bila ternyata hasil review berbeda
dengan estimasi sebelumnya, perbedaan tersebut harus diperlakukan
sebagai perubahan estimasi akumulasi sesuai dengan PSAK 25 (Revisi
2009): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi
Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.52].
- Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi
pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas
[par.61].
- Metode penyusutan harus di-review minimum setiap akhir tahun buku.
Bila terjadi perubahan signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi
manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, metode penyusutan
harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan
metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi
akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan
Akuntansi [par.62].
|
| Penurunan Nilai |
- Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan
nilai, entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. PSAK ini
menjelaskan
- bagaimana entitas me-review jumlah tercatat asetnya,
- bagaimana menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset,
dan
- kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai [par.64].
- Dalam hal terdapat kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap
yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan, kompensasi
tersebut harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat
kompensasi itu diakui sebagai piutang [par.65]
|
| Penghentian Pengakuan |
- Pengakuan jumlah tercatat aset tetap dihentikan pada saat
- dilepaskan; atau
- tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari
penggunaan atau pelepasannya [par.67].
- Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap
harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat pengakuan aset
tersebut dihentikan (kecuali PSAK 30
mengharuskan perlakuan berbeda dalam hal transaksi
jual dan sewa balik). Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai
pendapatan [par.68].
- Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian suatu aset
tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset
tersebut [par.72].
|
Sumber: PSAK 16 (Revisi 2011) (IAI, 2011) dan IAS 16 (IASCF, 2009)