

5. PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada Tabel II.10. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
Tabel II.10 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64
| Perihal | Deskripsi |
| Tujuan |
|
| Ruang lingkup |
|
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 64 (IAI, 2011) dan IFRS 6 (IASCF, 2009)
B. Konsep Utama
1. Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada.
Definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk:
setelah entitas memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah tertentu,sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Jika terjadi pengeluaran yang dilakukan entitas terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral sebelum dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber daya mineral, pengeluaran ini disebut pengeluaran eksplorasi dan evaluasi.
Paragraf 9 PSAK 64 memberikan contoh pengeluaran yang termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi dan evaluasi (tidak terbatas hanya pada daftar berikut), yaitu:
Pengertian sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
Pengertian minyak, gas bumi, mineral, dan batubara terlihat pada Tabel II.11. Bagaimanapun juga,pengusahaan sumber daya mineral dalam bentuk minyak dan gas bumi mengacu pada UU No.22/2001, sedangkan pengusahaan mineral dan batubara tunduk pada UU No. 4/2009.
Tabel II.11 Jenis dan Pengertian Sumber Daya Mineral
| Jenis | Pengertian |
| Minyak atau minyak bumi | Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi |
| Gas Bumi | Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi |
| Mineral | Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu |
| Batubara | Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan |
Sumber: Pasal 1 angka 1 s.d. 3 UU No. 22/2001 dan Pasal 2 dan 3 UU No. 4/2009.
2. Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
Kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara terlihat pada uraian di bab sebelumnya. Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara di dalam Tabel II.11, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi dalam Tabel II.12 dikutip dari paragraf-paragraf di dalam PSAK 64 ang dicetak dengan huruf tebal dan miring yang mengatur prinsip-prinsip utama. Meskipun demikian, ada beberapa paragraf yang hurufnya tidak dicetak tebal dan miring juga, tetapi tetap dikutip untuk lebih memperjelas perlakuan akuntansinya.
Tabel II.12 Perlakuan Akuntansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi Menurut PSAK 64
| Perihal | Deskripsi |
| Pengakuan | Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10 [par.6] |
| Pengukuran | Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan [par.8]. |
| Komponen biaya perolehan |
|
| Pengukuran Setelah Pengakuan |
|
| Perubahan Kebijakan Akuntansi |
|
| Penyajian |
|
| Penurunan Nilai |
|
Sumber: PSAK 64 (IAI, 2011))
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |