11. PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 1 (Revisi 2009)
PSAK 1 (Revisi 2009) [selanjutnya
cukup disebut “PSAK 1 (2009)”] merevisi PSAK sebelumnya yang dikeluarkan
pada tahun 1998 dengan judul sama. PSAK ini mengadopsi IAS 1 (2009):
Presentation of Financial Statements. Tabel II.26 memberikan deskripsi tentang
tujuan dan ruang lingkup PSAK 1.
Tabel II.26 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 1
| Perihal |
Deskripsi |
| Tujuan |
| a) |
untuk menetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan
bertujuan umum agar dapat dibandingkan, baik dengan laporan keuangan
periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas lain. |
| b) |
untuk mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur
laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan |
|
| Ruang lingkup |
- Entitas menerapkan PSAK 1 dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK.
- PSAK 1 tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas syariah karena entitas syariah mengacu pada SAK
tersendiri.
- PSAK 1 tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan
interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan Keuangan
Interim, kecuali untuk paragraf 13-33 yang diterapkan bagi laporan
keuangan interim tersebut.
- PSAK 1 berlaku bagi seluruh entitas, termasuk entitas yang
menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan
terpisah sebagaimana diatur dalam PSAK 4: Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- PSAK 1 menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang
berorientasi laba, termasuk entitas bisnis sektor publik. Jika
entitas tidak berorientasi laba menerapkan PSAK 1, entitas tersebut
mungkin perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat
dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
- Entitas yang tidak memiliki ekuitas, sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 50 (Revisi 2006):Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan (misalnya beberapa reksadana) dan entitas yang modalnya
bukan ekuitas mungkin perlu mengadaptasi penyajian laporan keuangan
kepentingan peserta atau pemegang unit (members or unitholder
interests)
|
B. Konsep Utama
Yang dimaksud entitas dalam deskripsi tersebut adalah entitas yang laporan
keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut
sebagai sumber utama informasi keuangan dari entitas tersebut [par. 8 PSAK 1].
Laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements) yang
selanjutnya disebut ‘laporan keuangan’ adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan [par.
5 PSAK 1]. Laporan keuangan entitas terdiri dari enam komponen seperti terlihat
pada Tabel II.27. Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan selain yang
digunakan dalam PSAK 1,seperti dinyatakan dalam paragraf 8 PSAK 1.
Tabel II.27 Istilah Laporan Keuangan menurut PSAK 1 dan IAS 1
| PSAK 1 (Revisi 2009) |
IAS 1 (2009) |
| a) laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode |
a) a statement of financial position as at the end of
the period |
| b) laporan laba rugi komprehensif selama periode |
b) a statement of comprehensive income for the period |
| c) laporan perubahan ekuitas selama periode |
c) a statement of changes in equity for the period |
| d) laporan arus kas selama periode |
d) a statement of cash flows for the period |
| e) catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan
kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain dan |
e) notes, comprising a summary of significant accounting policies
and other explanatory information |
| f) laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif
yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi
secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan
keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam
laporan keuangannya |
f) a statement of financial position as at the beginning of the
earliest comparative period when an entity applies an accounting policy
retrospectively or makes a retrospective restatement of items in its
financial statements, or when it reclassifie |
Sumber: Paragraf 10 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 10 IAS 1 (IASCF,
2009)
Satu hal yang mendasar dan berbeda
dalam laporan laba rugi komprehensif adalah adanya pendapatan komprehensif lain
(Other Comprehensive Income). Paragraf 7 PSAK 1 menjelaskan bahwa komponen ini
berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang
tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana
dipersyaratkan oleh SAK lainnya. Yang dimaksud penyesuaian reklasifikasi adalah
jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya
diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode
sebelumnya [par.7 PSAK 1]. Sementara itu,rincian lebih detil pendapatan
komprehensif lain ada di Tabel II.28.
Tabel II.28 Komponen Pendapatan Komprehensif Lain menurut
PSAK 1
| Komponen |
PSAK Terkait |
| a) perubahan dalam surplus revaluasi |
- PSAK 16: Aset Tetap
- PSAK 19: Aset Tidak Berwujud
|
| b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti |
paragraf 94 PSAK 24: Imbalan Kerja |
| c) keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan
keuangan dari entitas asing |
PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing |
| d) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang
dikategorikan sebagai ’tersedia untuk dijual’ (available for sale) |
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran |
| e) Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai
dalam rangka lindung nilai arus kas |
PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran |
Sumber: Paragraf 7 PSAK 1 (IAI, 2009) dan paragraf 7 IAS 1 (IASCF, 2009)
C. Perlakuan Akuntansi
1. Penyusunan laporan keuangan
Tabel II.29 merinci
komponen-komponen laporan keuangan yang disusun oleh entitas.Paragraf 9 PSAK 1
menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi mengenai
posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi
sebagian kalangan pengguna laporan keuangan dalam keputusan ekonomi. Laporan
keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan
sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
2. Persyaratan penyajian laporan keuangan
Selain penyusunan laporan keuangan,
manajemen juga bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan entitas (par.
15 PSAK 1). Dalam rangka mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan, paragraf 9
PSAK 1 menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas
yang meliputi:
(a) aset;
(b) liabilitas;
(c) ekuitas;
(d) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(e) kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik; dan
(f) arus kas.
Keenam informasi di atas beserta informasi lain yang terdapat dalam catatan
atas laporan keuangan membantu pengguna laporan keuangan dalam memprediksi arus
kas masa depan dan,khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan
setara kas.
Tabel II.29 Standar Akuntansi untuk Struktur dan Persyaratan
Minimal Isi Laporan Keuangan
| Komponen LK |
Deskripsi Standar Akuntansi |
| Laporan posisi keuangan |
| 1) |
Informasi yang disajikan dalam Laporan
Keuangan
Laporan posisi keuangan minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos
berikut: |
|
a) |
aset tetap; |
|
b) |
properti investasi; |
|
c) |
aset tak berwujud; |
|
d) |
aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan
pada e), g) dan h)); |
|
e) |
investasi dengan menggunakan metode ekuitas; |
|
f) |
persediaan; |
|
g) |
piutang dagang dan piutang lainnya; |
|
h) |
kas dan setara kas; |
|
i) |
total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang
dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok
lepasan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58; |
|
j) |
utang dagang dan terutang lainnya; |
|
k) |
provisi; |
|
l) |
liabilitias keuangan (tidak termasuk jumlah yang
disajikan dalam j) dan k)); |
|
n) |
liabilitias dan aset untuk pajak kini sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46; |
|
o) |
liabilitias dan aset pajak tangguhan, sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46; |
|
p) |
kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian
dari ekuitas; dan |
|
q) |
modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk [par. 51]. |
|
Entitas menyajikan pos-pos tambahan,
judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan jika penyajian
tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan entitas.[par. 52]
Ketika entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan
laibilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasfikasi
yang terpisah dalam laporan posisi keuangan,maka aset (laibilitas)
pajak tangguhan tidak boleh diklasifikasikan sebagai aset lancar
(laibilitas jangka pendek) [par. 53] |
| 2) |
Pembedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar dan Laibilitas Jangka Pendek
dan Jangka Panjang
Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar dan laibilitas
jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi yang terpisah
dalam laporan posisi keuangan sesuai dengan paragraf 63-73,
kecuali penyajian berdasarkan likuiditas memberikan informasi yang
lebih relevan dan dapat diandalkan. Jika pengecualian tersebut
diterapkan,entitas menyajikan seluruh aset dan laibilitas
berdasarkan urutan likuiditas [par. 57]
Apa pun metode penyajian yang digunakan, entitas mengungkapkan
jumlah yang diharapkan dapat dipulihkan atau diselesaikan setelah
lebih dari dua belas bulan untuk setiap pos aset dan laibilitas
yang menggabungkan jumlah yang diharapkan akan dipulihkan atau
diselesaikan: |
|
(a) |
tidak lebih dari dua belas bulan setelah periode
pelaporan; dan |
|
(b) |
lebih dari dua belas bulan setelah periode
pelaporan [par. 58] |
| 3) |
Aset Lancar
64. Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika: |
|
(a) |
entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk
menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal; |
|
(b) |
entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan; |
|
(c) |
entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12
bulan setelah periode pelaporan; atau |
|
(d) |
kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan
Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau
penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas |
|
sekurang-kurangnya 12 bulan
setelah periode pelaporan.Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak
termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar [par.63] |
| 4) |
Liabilitas Jangka Pendek
Suatu laibilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek
jika: |
|
(a) |
entitas mengharapkan akan menyelesaikan laibilitas
tersebut dalam siklus operasi normalnya; |
|
(b) |
entitas memiliki laibilitas tersebut untuk tujuan
diperdagangkan; |
|
(c) |
laibilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan
dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau |
|
(d) |
entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk
menunda penyelesaian laibilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan
setelah periode pelaporan. |
|
Entitas mengklasifikasi laibilitas yang
tidak termasuk kategori tersebut sebagai laibilitas jangka panjang
[par.66] |
| 5) |
Informasi yang Disajikan dalam Laporan
Posisi Keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan
Entitas mengungkapkan di laporan posisi keuangan atau di catatan
atas laporan keuangan, sub- klasifikasi pos-pos yang disajikan,
dan diklasifikasikan dengan cara yang tepat sesuai dengan operasi
entitas [par.74]
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut dalam laporan posisi
keuangan atau laporan perubahan ekuitas, atau catatan atas laporan
keuangan: |
|
(a) |
untuk setiap jenis saham:
i) jumlah saham modal dasar;
ii) jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh, dan yang
diterbitkan tetapi tidak disetor penuh;
iii) nilai nominal saham, atau nilai dari saham yang tidak
memiliki nilai nominal;
iv) rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir periode;
v) hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap
jenis saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pembayaran
kembali atas modal;
vi) saham entitas yang dikuasai oleh entitas itu sendiri atau oleh
entitas anak atau entitas asosiasi; dan
vii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak opsi dan
kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan; |
|
(b) |
penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos
cadangan dalam ekuitas [par.76]. |
|
Entitas yang modalnya tidak terbagi
dalam saham, seperti persekutuan atau trust, mengungkapkan
informasi yang setara sesuai dengan paragraf 76 (a), yang
memperlihatkan perubahan selama suatu periode dari setiap jenis
penyertaan, hak, keistimewaan dan pembatasan yang melekat pada
setiap jenis penyertaan [par.77] |
|
| Laporan Laba Rugi Komprehensif |
| 1) |
Entitas menyajikan seluruh pos pendapatan dan beban yang diakui
dalam satu periode: |
|
a) |
dalam bentuk satu laporan laba rugi komprehensif, atau |
|
b) |
dalam bentuk dua laporan:
(i) laporan yang menunjukkan komponen laba rugi (laporan laba rugi
terpisah); dan
(ii) laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukkan komponen
pendapatan komprehensif lain (laporan pendapatan komprehensif) |
|
2) |
Informasi yang Disajikan dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan laba rugi komprehensif, sekurang-kurangnya mencakup penyajian
jumlah pos-pos berikut selama suatu periode: |
|
(a) |
pendapatan; |
|
(b) |
biaya keuangan; |
|
(c) |
bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; |
|
(d) |
beban pajak; |
|
(e) |
suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari:
i) laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
ii) keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan
pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari
pelepasan aset atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi
yang dihentikan; |
|
(f) |
laba rugi; |
|
(g) |
setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain yang
diklasifikasikan sesuai dengan sifat (selain jumlah dalam huruf (h)); |
|
(h) |
bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint
ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas; dan |
|
(i) |
total laba rugi komprehensif [par.79]. |
|
Entitas mengungkapkan pos-pos di bawah ini dalam laporan laba rugi
komprehensif sebagai alokasi laba rugi untuk periode: |
|
(a) |
laba rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali;
dan
ii) pemilik entitas induk |
|
(b) |
total laba rugi komprehensif periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
i) kepentingan non-pengendali;
dan
ii) pemilik entitas induk
[par.80] |
|
Entitas dapat menyajikan
pos-pos sebagaimana dimaksud paragraf 79(a)-(f) dan pengungkapan
sebagaimana dimaksud paragraf 80(a) dalam laporan laba rugi
terpisah (lihat paragraf 78) [par.81]
Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul dan sub jumlah lain
dalam laporan laba rugi komprehensif dan laporan laba rugi
terpisah (jika disajikan), jika penyajian tersebut relevan untuk
pemahaman kinerja keuangan entitas [par.82]
Entitas tidak diperkenankan menyajikan pos-pos pendapatan dan
beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif,
laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau dalam catatan
atas laporan keuangan [par.84] |
| 3) |
Laba Rugi Selama Periode
Entitas mengakui seluruh pos-pos pendapatan dan beban pada suatu
periode dalam laba rugi kecuali suatu PSAK mensyaratkan atau
memperkenankan lain [par.85] |
| 4) |
Pendapatan Komprehensif
Lain Selama Periode
Entitas mengungkapkan jumlah pajak penghasilan terkait dengan
setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain, termasuk
penyesuaian reklasifikasi, baik dalam laporan pendapatan
komprehensif atau catatan atas laporan keuangan [par.87].
Entitas mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi yang terkait
dengan komponen pendapatan komprehensif lain [par.89]. |
| 5) |
Informasi yang Disajikan
dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif atau Catatan atas Laporan
Keuangan
Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi
dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya
dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang andal
dan lebih relevan [par.96].
Entitas yang mengklasifikasikan beban berdasarkan fungsi
mengungkapkan informasi tambahan tentang sifat beban, termasuk
beban penyusutan dan amortisasi, dan beban imbalan kerja [par.101] |
|
| Laporan Perubahan Ekuitas |
| 1) |
Entitas menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukkan: |
|
(a) |
total laba rugi komprehensif selama suatu periode, yang menunjukkan
secara terpisah total jumlah yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk dan kepada
kepentingan non-pengendali; |
|
(b) |
untuk tiap komponen ekuitas, pengaruh penerapan retrospektif atau
penyajian kembali secara retrospektif yang diakui sesuai dengan PSAK 25; |
|
(c) |
untuk setiap komponen ekuitas, rekonsiliasi antara jumlah tercatat
pada awal dan akhir periode, secara terpisah mengungkapkan masing-masing
perubahan yang timbul dari:
i) laba rugi;
ii) masing-masing pos
pendapatan komprehensif lain; dan
iii) transaksi dengan pemilik
dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukkan secara terpisah
kontribusi dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan
perubahan hak kepemilikan pada entitas anak yang tidak menyebabkan
hilang pengendalian [par.103]. |
| 2) |
Entitas menyajikan, baik
dalam laporan perubahan ekuitas atau dalam catatan atas laporan
keuangan, jumlah dividen yang diakui sebagai distribusi kepada
pemilik selama periode, dan nilai dividen per saham [par.104]. |
|
| Laporan Arus Kas |
PSAK 2 (Revisi 2009) mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan
informasi arus kas |
| Catatan atas Laporan Keuangan |
| 1) |
Struktur
Catatan atas laporan keuangan: |
|
(a) |
menyajikan informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan
sesuai dengan paragraf 114 – 121; |
|
(b) |
mengungkapkan informasi yang disyaratkan SAK yang
tidak disajikan di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan |
|
(c) |
memberikan informasi yang tidak disajikan di bagian
mana pun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut relevan
untuk memahami laporan keuangan [par.109]. |
|
Entitas, sepanjang
praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara
sistematis. Entitas membuat referensi silang atas masing-masing
pos dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk informasi yang
berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan [par.110]. |
| 2) |
Pengungkapan Kebijakan
Akuntansi
Entitas mengungkapkan dalam ringkasan kebijakan akuntansi
signifikan: |
|
(a) |
dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun
laporan keuangan; |
|
(b) |
kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan yang
relevan untuk memahami laporan keuangan [par.114]. |
|
Entitas mengungkapkan,
dalam ringkasan kebijakan akuntansi signifikan atau catatan atas
laporan keuangan lainnya, pertimbangan (selain yang telah tercakup
dalam estimasi (lihat paragraf 122)) yang telah dibuat manajemen
dalam proses penerapan kebijakan akuntansi dan memiliki dampak
yang paling signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam laporan
keuangan [par.119]. |
| 3) |
Sumber Estimasi
Ketidakpastian
Entitas mengungkapkan informasi tentang asumsi yang dibuat
mengenai masa depan, dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian
lainnya pada akhir periode pelaporan, yang memiliki risiko
signifikan yang mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah
tercatat aset dan laibilitas dalam periode pelaporan
berikutnya.Berkaitan dengan aset dan laibilitas tersebut, catatan
atas laporan keuangan memasukkan rincian atas: |
|
(a) |
sifat; dan |
|
(b) |
jumlah tercatat pada akhir periode pelaporan
[par.122] |
| 4) |
Modal
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi tujuan, kebijakan dan proses entitas
dalam mengelola permodalannya [par. 131]. |
| 5) |
Pengungkapan Lain
Entitas mengungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan: |
|
(a) |
jumlah dividen yang diusulkan atau diumumkan
sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan tetapi tidak diakui
sebagai distribusi kepada pemilik selama periode serta jumlah
dividen per lembar sahamnya; dan |
|
(b) |
jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui
[par.134]. |
|
Entitas mengungkapkan
hal-hal berikut ini, jika tidak diungkapkan di bagian manapun
dalam informasi yang dipublikasikan bersama dengan laporan
keuangan: |
|
(a) |
domisili dan bentuk hukum, negara tempat pendirian,
alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha,
jika berbeda dari lokasi kantor); |
|
(b) |
keterangan mengenai sifat operasi dan kegiatan
utama; |
|
(c) |
nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir
dalam kelompok usaha [par.135]. |
|
Sumber: PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
Di dalam menyajikan laporan
keuangan, entitas harus mengacu semua PSAK, yang terdiri dari Pernyataan dan
Interpretasi yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di
bawah pengawasannya [par. 7 & 17 PSAK 1]. Paragraf 17 PSAK 1 lebih detil
mensyaratkan bahwa entitas harus membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa
kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan
keuangan. Selain itu, entitas tidak boleh menyebutkan bahwa laporan keuangan
telah patuh terhadap SAK, kecuali laporan keuangan tersebut telah patuh terhadap
semua yang dipersyaratkan dalam SAK.
Penyajian laporan keuangan dipersyaratkan memenuhi karakteristik umumnya,
seperti diuraikan dalam paragraf 16-43 PSAK 1 dan terlihat ringkasannya di Tabel
II.30. Rincian uraian masing-masing karakteristik yang dijelaskan di Tabel II.30
dikupas bersamaan secara komparatif dengan dampak/aspek perpajakannya di bagian
lain setelah pembahasan perlakuan akuntansi.
Tabel II.30 Karakteristik Umum Laporan Keuangan menurut PSAK 1
dan IAS 1
| PSAK 1 |
IAS 1 |
| 1) Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK |
1) Fair presentation and compliance with IFRSs |
| 2) Kelangsungan usaha |
2) Going concern |
| 3) Dasar akrual |
3) Accrual basis of accounting |
| 4) Materialitas dan agregasi |
4) Materiality and aggregation |
| 5) Saling hapus |
5) Offsetting |
| 6) Frekuensi pelaporan |
6) Frequency of reporting |
| 7) Informasi komparatif |
7) Comparative information |
| 8) Konsistensi penyajian |
8) Consistency of presentation |
Sumber: Paragraf 16-43 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)
3. Struktur dan persyaratan minimal isi laporan keuangan
Entitas harus mengidentifikasikan
laporan keuangan secara jelas dan membedakannya dari informasi lain dalam
dokumen publikasi yang sama [par.46 PSAK 1]. Selain itu, Entitas juga menyajikan
informasi di Tabel II.31 secara jelas dan mengulangnya jika dibutuhkan sehingga
dapat dipahami. SAK hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk
informasi lain yang disajikan dalam laporan tahunan, dokumen yang disampaikan
kepada regulator atau dokumen lainnya.Karena itu, sangat penting bahwa pengguna
dapat membedakan laporan yang disusun sesuai SAK dengan informasi lain yang juga
bermanfaat bagi pengguna laporan [par. 47 PSAK 1]. Informasi mata uang dalam
unit ribuan atau jutaan diperkenankan sepanjang entitas mengungkapkan tingkat
pembulatan dan tidak menghilangkan informasi yang material [par.50 PSAK 1].
Tabel II.31 Informasi untuk Identifikasi Laporan Keuangan
|
| a) nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitaslain, dan
setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya |
| b) apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok
entitas |
| c) tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh
laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan |
| d) mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52 |
| e) pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan
keuangan |
Sumber: Paragraf 48 PSAK 1 (IAI, 2009) dan IAS 1 (IASCF, 2009)