

6. PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
Tujuan dan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) ini terlihat pada Tabel II.13. PSAK ini menggantikan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain. Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
Tabel II.13 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011)
| Perihal | Deskripsi |
| Tujuan | PSAK 33 (Revisi 2011) bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum |
| Ruang lingkup | PSAK 33 (Revisi 2011) diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum
yang terkait dengan: a) aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup |
B. Konsep Utama
Paragraf 4 PSAK 33 (Revisi 2011) menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, hal ini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan. Dampak tersebut meliputi tetapi tidak terbatas pada:
| a) | Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. |
| b) | Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan. |
Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Pengelolaan tersebut meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.
C. Perlakuan Akuntansi
Tabel II.14 Perlakuan Akuntansi Pertambangan Umum
| Perihal | Deskripsi |
| Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah |
|
| Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Hidup |
|
Sumber: PSAK 33 (Revisi 2011) (IAI, 2011))
Pasal 95 butir b UU No. 4/2009 menyatakan bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia. Untuk perlakuan akuntansi pertambangan umum di PSAK 33 (Revisi 2011), cakupannya hanya untuk aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup (Lihat ruang lingkup di Tabel II.13).Perlakuan akuntansi terkait di luar kedua aktivitas tersebut mengacu pada PSAK 64 dan PSAK lainnya. Ringkasan perlakuan akuntansi untuk PSAK 33 (Revisi 2011) terlihat pada Tabel II.14.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |