

8. PSAK 19: Aset Tak Berwujud
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 19 (Revisi 2010)
Pengaturan aset tak berwujud di dalam PSAK 19 (Revisi 2010) memiliki tujuan dan ruang lingkupnya seperti terlihat pada Tabel II.18. PSAK ini merevisi PSAK 19 (Revisi 2000) dan merupakan adopsi dari IAS 38 (2009): Intangible Assets. PSAK ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2011.
Tabel II.18 Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 19 (Revisi 2009)
| Perihal | Deskripsi | ||||||||
| Tujuan [par.1] |
|
||||||||
| Ruang
lingkup [par.2] |
PSAK harus diterapkan dalam akuntansi untuk aset tak
berwujud, kecuali:
|
||||||||
Sumber: Paragraf 1-2 PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010) dan IAS 38 (IASCF, 2009)
B. Konsep Utama
Aset tak berwujud didefinisikan dalam paragraf 8 PSAK 19 (Revisi 2010) sebagai aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Ada tiga karakteristik mendasar untuk bisa menentukan apakah pengeluaran sumber daya maupun penciptaan liabilitas yang dilakukan oleh entitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud. Ketiga karakteristik mendasar tersebut adalah:
Contoh sumber daya tidak berwujud adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Contoh ini diuraikan juga di dalam paragraf 9 dan 10 PSAK 19 (Revisi 2010).
Aset tak berwujud memiliki banyak jenis dan banyak PSAK yang mengaturnya, seperti terlihat pada Tabel II.19. Namun demikian, sesuai ruang lingkup PSAK 19 (Revisi 2010), tidak semua aset tak berwujud tersebut diatur di dalam PSAK 19 (Revisi 2010). Butir 9 s.d. 12 Tabel II.19 mendeskripsikan jenis aset tak berwujud yang diatur oleh PSAK 19 (Revisi 2010).
Tabel II.19 Jenis-jenis Aset Tak Berwujud
| Jenis aset tak berwujud | Pengaturan dalam PSAK terkait |
| 1. Aset tak berwujud yang dimiliki untuk dijual entitas dalam kegiatan usaha normal |
|
| 2. Aset pajak tangguhan |
|
| 3. Sewa |
|
| 4. Aset yang timbul dari imbalan kerja |
|
| 5. Aset keuangan |
|
| 6. Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis |
|
| 7. Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi |
|
| 8. Aset tak berwujud tidak lancar yang diklasifikasikan untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) |
|
| 9. Aset tak berwujud yang berbentuk fisik, seperti compact
disk (yang memuat piranti lunak komputer), dokumentasi legal
(yang memuat lisensi atau paten), atau film dalam hal elemen tak
berwujudnya lebih signifikan 10. Pengeluaran iklan, pelatihan, perintisan usaha, penelitian dan pengembangan, 11. Hak yang timbul dari perjanjian lisensi untuk hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, paten, dan hak cipta 12. Aset tak berwujud selain butir 1 s.d. 11 di atas |
|
Sumber: Paragraf 3-6 PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010) dan IAS 38 (IASCF, 2009)
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi seperti diuraikan pada Tabel II.20 mengacu pada paragraf-paragraf berhuruf tebal yang dicetak miring di PSAK 19 (Revisi 2010). Paragraf-paragraf tersebut menjelaskan perlakuan akuntansi utama untuk aset tak berwujud.
Tabel II.20 Perlakuan Akuntansi Aset Tak Berwujud sesuai PSAK 19 (Revisi 2010)
| No | Perihal | Deskripsi | |||||||||||
| 1. | Pengakuan dan pengukuran | ||||||||||||
| a. pengakuan dan pengukuran awal |
|
||||||||||||
| b.Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis | Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis, jika aset tak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tak berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya [par.33] | ||||||||||||
| c. Pengeluaran Lebih Lanjut yang Muncul dari Kegiatan Penelitian dan Pengembangan | Pengeluaran penelitian dan pengembangan yang :
|
||||||||||||
| d. Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal | Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset [par.47]. | ||||||||||||
| e. Tahap Riset | Entitas tidak boleh mengakui aset tak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya [par.53] | ||||||||||||
| f. Tahap Pengembangan | Suatu aset tak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap
pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika,
entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
|
||||||||||||
| g. Pengakuan Beban |
|
||||||||||||
| 2. | Pengukuran Setelah Pengakuan |
|
|||||||||||
| 3. | Masa Manfaat |
|
|||||||||||
| 4. | Aset tak berwujud dengan Masa Manfaat Terbatas | ||||||||||||
| a. Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi |
|
||||||||||||
| b. Nilai Residu | Nilai residu suatu aset tak berwujud seharusnya
diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
|
||||||||||||
| c. Penelaahan Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi | Periode amortisasi dan metode amortisasi ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiranan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.104]. | ||||||||||||
| 5. | Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas | Suatu aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas tidak boleh diamortisasi [par.107]. | |||||||||||
| 6. | Penelaahan Penilaian Masa Manfaat | Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntasi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.109]. | |||||||||||
| 7. | Penghentian dan Pelepasan |
|
Sumber: PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010)
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |