ArticleFinance  PSAK 19: Aset Tak Berwujud
Tuesday, April 15, 2014
Finance
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PSAK 19: Aset Tak Berwujud
by: Prianto Budi Saptono
Foto PSAK 19: Aset Tak Berwujud

8. PSAK 19: Aset Tak Berwujud

A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 19 (Revisi 2010)

Pengaturan aset tak berwujud di dalam PSAK 19 (Revisi 2010) memiliki tujuan dan ruang lingkupnya seperti terlihat pada Tabel II.18. PSAK ini merevisi PSAK 19 (Revisi 2000) dan merupakan adopsi dari IAS 38 (2009): Intangible Assets. PSAK ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2011.

Tabel II.18 Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 19 (Revisi 2009)

Perihal Deskripsi
Tujuan
[par.1]
  • Tujuan PSAK 19 (Revisi 2010) adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tak berwujud yang tidak diatur secara khusus pada standar lainnya.
  • PSAK 19 (Revisi 2010) mewajibkan entitas untuk mengakui aset tak berwujud jika, dan hanya jika,kriteria-kriteria tertentu dipenuhi.
  • PSAK 19 (Revisi 2010) juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat dari aset tak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi aset tak berwujud.
Ruang lingkup
[par.2]
PSAK harus diterapkan dalam akuntansi untuk aset tak berwujud, kecuali:
a) aset tak berwujud yang diatur oleh PSAK lain;
b) aset keuangan seperti yang didefinisikan dalam PSAK 50 (Revisi 2010): Instrumen Keuangan:Penyajian;
c) Hak penambangan dan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka eksplorasi, pengembangan dan penambangan mineral, minyak, gas alam (sebagaimana diatur dalam PSAK 33 (Revisi 2011):
Akivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum dan PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral

Sumber: Paragraf 1-2 PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010) dan IAS 38 (IASCF, 2009)

B. Konsep Utama

Aset tak berwujud didefinisikan dalam paragraf 8 PSAK 19 (Revisi 2010) sebagai aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik. Ada tiga karakteristik mendasar untuk bisa menentukan apakah pengeluaran sumber daya maupun penciptaan liabilitas yang dilakukan oleh entitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tak berwujud dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud. Ketiga karakteristik mendasar tersebut adalah:

  • Keteridentifikasian (identifiability)
  • Pengendalian (control)
  • Manfaat ekonomis masa depan (future economic benefits)

Contoh sumber daya tidak berwujud adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas). Contoh ini diuraikan juga di dalam paragraf 9 dan 10 PSAK 19 (Revisi 2010).

Aset tak berwujud memiliki banyak jenis dan banyak PSAK yang mengaturnya, seperti terlihat pada Tabel II.19. Namun demikian, sesuai ruang lingkup PSAK 19 (Revisi 2010), tidak semua aset tak berwujud tersebut diatur di dalam PSAK 19 (Revisi 2010). Butir 9 s.d. 12 Tabel II.19 mendeskripsikan jenis aset tak berwujud yang diatur oleh PSAK 19 (Revisi 2010).

Tabel II.19 Jenis-jenis Aset Tak Berwujud

Jenis aset tak berwujud Pengaturan dalam PSAK terkait
1. Aset tak berwujud yang dimiliki untuk dijual entitas dalam kegiatan usaha normal
  • PSAK 14 (Revisi 2008): Persediaan
  • PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi
2. Aset pajak tangguhan
  • PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan
3. Sewa
  • PSAK 30 (Revisi 2007): Sewa
4. Aset yang timbul dari imbalan kerja
  • PSAK 24: Imbalan Kerja
5. Aset keuangan
  • PSAK 55 (Revisi 2006): Instrumen Keuangan,Pengakuan dan Pengukuran
  • PSAK 4 (Revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri,
  • PSAK 15 (Revisi 2009): Investasi pada Entitas Asosiasi dan
  • PSAK 12 (Revisi 2009): Invetasi pada Ventura Bersama
6. Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis
  • PSAK 22 (Revisi 2010): Kombinasi Bisnis
7. Biaya akuisisi yang ditangguhkan dan aset tak berwujud yang timbul dari hak kontraktual penjamin berdasarkan kontrak asuransi
  • PSAK 28: Akuntansi Asuransi Kerugian
  • PSAK 36: Akuntansi Asuransi Jiwa
8. Aset tak berwujud tidak lancar yang diklasifikasikan untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual)
  • PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
9. Aset tak berwujud yang berbentuk fisik, seperti compact disk (yang memuat piranti lunak komputer), dokumentasi legal (yang memuat lisensi atau paten), atau film dalam hal elemen tak berwujudnya lebih signifikan
10. Pengeluaran iklan, pelatihan, perintisan usaha, penelitian dan pengembangan,
11. Hak yang timbul dari perjanjian lisensi untuk hal seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, paten, dan hak cipta
12. Aset tak berwujud selain butir 1 s.d. 11 di atas
  • PSAK 19 (Revisi 2010): Aset Tak Berwujud

Sumber: Paragraf 3-6 PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010) dan IAS 38 (IASCF, 2009)

C. Perlakuan Akuntansi

Perlakuan akuntansi seperti diuraikan pada Tabel II.20 mengacu pada paragraf-paragraf berhuruf tebal yang dicetak miring di PSAK 19 (Revisi 2010). Paragraf-paragraf tersebut menjelaskan perlakuan akuntansi utama untuk aset tak berwujud.

Tabel II.20 Perlakuan Akuntansi Aset Tak Berwujud sesuai PSAK 19 (Revisi 2010)

No Perihal Deskripsi
1. Pengakuan dan pengukuran
a. pengakuan dan pengukuran awal
  • Aset tak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
    1) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut; dan
    2) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal [par.21].
  • Dalam menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan yang merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku sepanjang masa manfaat aset tersebut [par.22]
  • Aset tak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan [par.24].
b.Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis, jika aset tak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tak berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya [par.33]
c. Pengeluaran Lebih Lanjut yang Muncul dari Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Pengeluaran penelitian dan pengembangan yang :
1) berhubungan dengan proyek penelitian dan pengembangan yang sedang berjalan pada perolehan secara terpisah atau dalam kombinasi bisnis dan diakui sebagai aset tak berwujud; dan
2) terjadi setelah akuisisi proyek tersebut harus dibukukan sesuai dengan paragraf 53-61 [par.41]
d. Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak boleh diakui sebagai aset [par.47].
e. Tahap Riset Entitas tidak boleh mengakui aset tak berwujud yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya [par.53]
f. Tahap Pengembangan Suatu aset tak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
1) Kelayakan teknis penyelesaian aset tak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;
2) niat untuk menyelesaikan aset tak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
3) kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tak berwujud tersebut;
4) bagaimana aset tak berwujud akan menghasilkan kemungkinan besar manfaat ekonomis masa depan. Antara lain entitas harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tak berwujud atau pasar atas aset tak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tak berwujud itu akan digunakan secara internal, entitas harus mampu menunjukkan kegunaan aset tak berwujud tersebut;
5) tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tak berwujud dan untuk menggunakan atau menjual aset tersebut; dan
6) kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak bewujud selama pengembangannya [par.56]
g. Pengakuan Beban
  • Pengeluaran untuk aset tak berwujud harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali:
    1) Pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria pengakuan (lihat par. 18–66)
    2) pos tersebut diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis yang berbentuk akuisisi dan tidak dapat diakui sebagai aset tak berwujud. Apabila demikian halnya, pengeluaran tersebut, merupakan bagian dari goodwill pada tanggal akuisisi (lihat PSAK 22 (Revisi 2009): Kombinasi Bisnis)[par.67].
  • Pengeluaran atas unsur aset tak berwujud yang awalnya diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya (harga perolehan) aset tak berwujud di kemudian hari [par.71
2. Pengukuran Setelah Pengakuan
  • Entitas harus memilih baik model biaya pada paragraf 74 atau model revaluasi pada paragraf 75 sebagai kebijakan akuntansinya. Jika suatu aset tak berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, semua aset lainnya dalam kelas tersebut harus dicatat dengan menggunakan model yang sama, kecuali tidak ada pasar aktif untuk aset tersebut
3. Masa Manfaat
  • Sebuah entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tak berwujud terbatas atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset tak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika, berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan menghasilkan arus kas neto bagi entitas [par.88].
  • Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang timbul dari kontrak atau hak legal lainnya tidak dapat lebih panjang dari masa kontrak atau hak legal lainnya, tapi dapat lebih pendek tergantung dari periode kapan aset dapat digunakan entitas. Jika kontrak atau hak legal lainnya memiliki batasan yang dapat diperbarui, masa manfaat dari aset takbewujud juga diperbarui hanya apabila terdapat bukti yang mendukung pembaruan masa manfaat tidak menimbulkan biaya yang signifikan. Masa manfaat suatu hak yang dibeli ulang sebagai aset tak berwujud dalam suatu kombinasi bisnis adalah sisa masa kontrak yang mana hak–hak tersebut berlaku dan periode yang diperbarui tidak termasuk [par.94].
4. Aset tak berwujud dengan Masa Manfaat Terbatas
a. Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi
  • Nilai depresiasi sebuah aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Amortisasi harus dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yakni ketika aset berada pada lokasi dan dalam kondisi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diinginkan manajemen. Amortisasi harus dihentikan pada waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang digolongkan dalam aset yang dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
  • Metode amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang dibebankan setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali PSAK 19 (Revisi 2010) atau PSAK lainnya mengijinkan atau mensyaratkan amortisasi dimasukan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par. 97].
b. Nilai Residu Nilai residu suatu aset tak berwujud seharusnya diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
a) ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli aset tersebut pada akhir masa manfaatnya; atau
b) ada pasar aktif bagi asset tersebut dan:
i) nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang berlaku di pasar tersebut, dan
ii) terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa pasar yang aktif tersebut akan tetap tersedia sampai akhir masa manfaat aset [par.100].
c. Penelaahan Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi Periode amortisasi dan metode amortisasi ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam perkiranan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.104].
5. Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas Suatu aset tak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas tidak boleh diamortisasi [par.107].
6. Penelaahan Penilaian Masa Manfaat Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntasi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan [par.109].
7. Penghentian dan Pelepasan
  • Suatu aset tak berwujud harus dihentikan pengakuannya bila:
    (a) dalam (proses) pelepasan; atau
    (b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.112].
  • Keuntungan atau kerugian muncul dari penghentian pengakuan suatu aset tak berwujud harus ditetapkan sebagai perbedaan antara nilai bersih pelepasan (jika ada) dan nilai wajar aset. Hal tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi ketika aset dihentikan pengakuannya (kecuali PSAK 30 (revisi 2007): Sewa mengecua

Sumber: PSAK 19 (Revisi 2010) (IAI, 2010)

Profil Penulis

Banner training Finance
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto PSAK 16: Aset Tetap
Monday, April 14, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
Friday, April 11, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
Thursday, April 10, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Chat via WhatsApp