ArticleFinance  Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan
Tuesday, April 8, 2014
Finance
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan
by: Prianto Budi Saptono
Foto Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan

3. Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan

Ketika perlakuan akuntansi dan perlakuan perpajakan ditandingkan, acuan utamanya adalah Pasal 28 ayat (7) UU KUP 2007, khususnya penjelasannya. Ketentuan pajak tersebut di antaranya menyebutkan bahwa “...Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”. Dengan kata lain, ketentuan pajak tersebut dapat diilustrasikan dengan matriks sebagaimana terlihat pada Tabel II.6.

Tabel II.6 Hubungan antara Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan

SAK UU KUP UU PPh
- Pengukuran -- Penghitungan pajak terutang
- Pengakuan -- Penentuan saat terutang (pemotongan,pemungutan, dan penyetoran pajak)
- Penyajian Pembukuan dan unsur laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT --
- Pengungkapan -- --

Sumber: “Konvergensi iFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan”, hal. 174 (Saptono, 2012)

Berdasarkan Tabel II.6, ketentuan PPh hanya mengatur aspek pengukuran dan pengakuan.Sementara itu, ketentuan KUP mengatur aspek penyajian dan pengaturannya pun juga tidak mendetil. Pengaturan di UU KUP hanya menyangkut unsur laporan keuangan yang terdiri dari neraca (harta, kewajiban, dan modal) serta laporan laba rugi (penghasilan dan biaya).

Dari sudut pengaruh konvergensi IFRS terhadap perpajakan, pengaruh tersebut juga harus dikaitkan dengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP 2007. Secara sederhana, pengaruh konvergensi IFRS terhadap perpajakan terlihat pada Tabel II.7. Aspek perpajakan dalam konteks ini adalah aspek PPh dan KUP. Dalam hal perpajakan tidak memiliki aturan secara khusus atas suatu perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakan akan mengikuti perlakuan akuntansi yang mengalami perubahan akibat penerapan IFRS.

Tabel II.7 Kerangka Pengaruh Utama Konvergensi IFRS terhadap Perpajakan

No Pajak Akuntansi Penjelasan Pengaruh Konvergensi IFRS terhadap Perpajakan
1. Ada ketentuan khusus dalam perpajakan Ada perubahan perlakuan akuntansi akibat konvergensi IFRS
  • Konvergensi IFRS tidak berpengaruh terhadap perpajakan karena aspek perpajakan memiliki aturan sendiri
  • Hanya muncul perubahan koreksi fiskal saat penyusunan SPT PPh Badan karena masih ada perbedaan antara perlakuan akuntansi & pajak.
  • Jika koreksi fiskal tersebut merupakan perbedaan temporer, akan terjadi perubahan perhitungan pajak tangguhan
2. Tidak ada ketentuan khusus dalam perpajakan Ada perubahan perlakuan akuntansi akibat konvergensi IFRS
  • Konvergensi IFRS berpengaruh terhadap perpajakan karena perlakuan perpajakan akan menyesuaikan dengan perlakuan akuntansi
  • Tidak akan muncul koreksi fiskal saat penyusunan SPT PPh Badan karena tidak ada perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak.

Sumber: “Konvergensi iFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan”, hal. 16 (Saptono, 2012)

Profil Penulis

Banner training Finance
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Perbandingan Karakteristik Kualitatif Informasi dalam Laporan Keuangan
Monday, April 7, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Friday, April 4, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Chat via WhatsApp