
3. Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan
Ketika perlakuan akuntansi dan
perlakuan perpajakan ditandingkan, acuan utamanya adalah Pasal 28 ayat (7) UU
KUP 2007, khususnya penjelasannya. Ketentuan pajak tersebut di antaranya
menyebutkan bahwa “...Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan
cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan
lain”. Dengan kata lain, ketentuan pajak tersebut dapat diilustrasikan dengan
matriks sebagaimana terlihat pada Tabel II.6.
Tabel II.6 Hubungan antara Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan
| SAK |
UU KUP |
UU PPh |
|
- Pengukuran
|
-- |
Penghitungan pajak terutang |
|
- Pengakuan
|
-- |
Penentuan saat terutang (pemotongan,pemungutan, dan
penyetoran pajak) |
|
- Penyajian
|
Pembukuan dan unsur laporan keuangan yang dilampirkan
dalam SPT |
-- |
|
- Pengungkapan
|
-- |
-- |
Sumber: “Konvergensi iFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan”, hal.
174 (Saptono, 2012)
Berdasarkan Tabel II.6, ketentuan
PPh hanya mengatur aspek pengukuran dan pengakuan.Sementara itu, ketentuan KUP
mengatur aspek penyajian dan pengaturannya pun juga tidak mendetil. Pengaturan
di UU KUP hanya menyangkut unsur laporan keuangan yang terdiri dari neraca (harta,
kewajiban, dan modal) serta laporan laba rugi (penghasilan dan biaya).
Dari sudut pengaruh konvergensi
IFRS terhadap perpajakan, pengaruh tersebut juga harus dikaitkan dengan
penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP 2007. Secara sederhana, pengaruh konvergensi
IFRS terhadap perpajakan terlihat pada Tabel II.7. Aspek perpajakan dalam
konteks ini adalah aspek PPh dan KUP. Dalam hal perpajakan tidak memiliki aturan
secara khusus atas suatu perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakan akan
mengikuti perlakuan akuntansi yang mengalami perubahan akibat penerapan IFRS.
Tabel II.7 Kerangka Pengaruh Utama Konvergensi IFRS terhadap
Perpajakan
| No |
Pajak |
Akuntansi |
Penjelasan Pengaruh
Konvergensi IFRS terhadap Perpajakan |
| 1. |
Ada ketentuan khusus dalam perpajakan |
Ada perubahan perlakuan akuntansi akibat konvergensi IFRS |
- Konvergensi IFRS tidak berpengaruh terhadap perpajakan karena
aspek
perpajakan memiliki aturan sendiri
- Hanya muncul perubahan koreksi fiskal saat penyusunan SPT PPh
Badan karena masih ada perbedaan antara perlakuan akuntansi &
pajak.
- Jika koreksi fiskal tersebut merupakan perbedaan temporer, akan
terjadi
perubahan perhitungan pajak tangguhan
|
| 2. |
Tidak ada ketentuan khusus dalam perpajakan |
Ada perubahan perlakuan akuntansi akibat konvergensi IFRS |
- Konvergensi IFRS berpengaruh terhadap perpajakan karena perlakuan
perpajakan akan menyesuaikan dengan perlakuan akuntansi
- Tidak akan muncul koreksi fiskal saat penyusunan SPT PPh Badan
karena tidak ada perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak.
|
Sumber: “Konvergensi iFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan”, hal.
16 (Saptono, 2012)