ArticleFinance  SAK Khusus untuk Industri Pertambangan Umum
Wednesday, April 9, 2014
Finance
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
SAK Khusus untuk Industri Pertambangan Umum
by: Prianto Budi Saptono
Foto SAK Khusus untuk Industri Pertambangan Umum

4. SAK Khusus untuk Industri Pertambangan Umum

Secara umum karakteristik IFRS, sebagaimana dikutip dari bahan presentasi Ketua DSAK IAI (Sinaga, 2011) pada saat HUT ke-54 IAI, adalah (1) principle-based, yaitu penekanan lebih banyak atas interpretasi dan penerapan prinsip-prinsip akuntansi dibandingkan aturan yang detil, (2)penekanan pada substansi transaksi dan evaluasi atas akuntansi mencerminkan realitas ekonomi, (3) banyak memerlukan professional judgment untuk mencapai kesimpulan akuntansi, dan (4)banyak penggunaan fair value. Karena principle-based tersebut, banyak PSAK yang berbasis industri dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan hal di atas, PSAK 33 (Revisi 1994) yang secara khusus mengatur akuntansi pertambangan umum pun direvisi agar sejalan dengan konvergensi IFRS. Sebagaimana terlihat pada Tabel II.8, terjadi penyempitan ruang lingkup PSAK. Hal ini disebabkan oleh (1) adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi aktivitas eksplorasi dan (2) perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.

Tabel II.8 Perbedaan Ringkas PSAK 33 antara Revisi 1994 dan Revisi 2011

Perihal PSAK 33 (Revisi 1994) PSAK 33 (Revisi 2011)
Ruang Lingkup
  • Eksplorasi
  • Pengembangan dan konstruksi
  • Produksi
  • Pengelolaan lingkungan hidup
  • Pengupasan lapisan tanah
  • Pengelolaan lingkungan hidup

Eksplorasi
  • Biaya eksplorasi diakui sebagai beban,kecuali:
    - Belum terdapat cadangan, izin masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan masih dilakukan.
    - Terdapat cadangan terbukti dan izin masih berlaku.
  • Biaya eksplorasi mencakup biaya perizinan.
  • Tidak diatur
  • Dalam PSAK 64, biaya eksplorasi (dan
  • evaluasi) diakui sebagai aset. Biaya tersebut tidak termasuk biaya perizinan.
Pengembangan & konstruksi
  • Biaya pengembangan diakui sebagai aset (biaya yang ditangguhkan).
  • Biaya konstruksi diakui sebagai aset tetap.
  • Tidak diatur.
  • Dalam PSAK 64, perlakuan atas biaya pengembangan merujuk pada KDPPLK dan PSAK 19: Aset Takberwujud.
  • Biaya konstruksi diatur di PSAK lain, misalnya PSAK 16: Aset Tetap.
Produksi
  • Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan).
  • Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban.
  • Biaya produksi diakui sebagai persediaan.
  • Biaya pengupasan lapisan tanah awal diakui sebagai aset (beban tangguhan).
  • Biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya diakui sebagai beban.
Pengelolaan lingkungan hidup
  • Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi diakui sebagai beban.
  • Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
  • sama

Sumber, PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994), ED PSAK 33 (Revisi 2011) (IAI, 2011), dan PSAK 64 (IAI, 2011).

Berdasarkan tahapan kegiatan usaha pertambangan umum sesuai dengan UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994), sebagaimana telah diuraikan dalam bab sebelumnya, Tabel II.9 menggambarkan tahapan dan perlakuan akuntansi terkait sesuai dengan SAK Umum. Uraian lebih detil terkait dengan masing-masing PSAK yang disebut dalam Tabel II.9 dijelaskan berikut ini. Penjelasan tentang PSAK mengacu pada tahapan kegiatan usaha pertambangan umum sehingga pembahasan tentang PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan diuraikan pada bagian akhir.

Tabel II.9 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai PSAK 33 (Revisi 1994)

Tahapan (UU 4/2009) Tahapan [PSAK 33 (1994)] Jenis Biaya Menurut PSAK 33 (Revisi 1994) SAK Umum Terkait
1. Penyelidikan Umum a. Eksplorasi - Penyelidikan Umum
  • Biaya studi literatur,
  • Biaya perolehan data satelit dan foto udara,
  • Biaya pemetaan geologi,
  • Biaya pengambilan contoh, dan
  • Biaya analisis contoh permukaan
PSAK 64
b. Eksplorasi - Geologi dan Geofisika
  • Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),
  • Biaya geologi lapangan,
  • Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,
  • Biaya penyelidikan gravitasi,
  • Biaya penyelidikan magnetik, dan
  • Biaya penyelidikan seismik
PSAK 64
2. Eksplorasi Eksplorasi - Pemboran Eksplorasi
  • Biaya persiapan lahan, termasuk baiya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,
  • Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,
  • Biaya mobilisasi dan demobilisasi,
  • Biaya pengujian dan perampungan, dan
  • Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran
PSAK 64
3. Studi kelayakan Evaluasi biaya untuk kegiatan evaluasi PSAK 64
4. Konstruksi a. Pengembangan &Konstruksi -administrasi

b. Pengembangan &Konstruksi - teknis

  1. Biaya Pengembangan
    1. Biaya administrasi: biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan, biaya pembebasan tanah,
    2. Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
    3. Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).
- KDPPLK
- PSAK 19
  1. Biaya Konstruksi
    1. Biaya pembuatan prasarana,
    2. Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
    3. Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.
PSAK 16
5. Penambangan a. Produksi - Pengupasan lapisan tanah

b. Produksi - Pengambilan bahan galian

  • Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara lain:
  • Biaya pengupasan tanah,
  • Biaya penyediaan lahan untk penimbunan tanah,
  • dan Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan
PSAK 33
  • Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain:
  • Biaya penggalian
  • Biaya penyemprotan,
  • Biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan
  • Penimbunan bahan galian
PSAK 14
6. Pengolahan dan pemurniaan Produksi - Pencucian bahan galian
  • Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:
  • Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya,
  • Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan
PSAK 14
7. Pengangkutan Produksi - Pengangkutan bahan galian biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul PSAK 14
8. Penjualan -- -- PSAK 23
9. Kegiatan pasca tambang Pengelolaan Lingkungan Hidup Biaya-biaya pengeloalan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas.Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangidan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan PSAK 33

Sumber: diolah dari UU No. 4/2009, PSAK 33 (Revisi 1994), dan PSAK per 1 Juni 2012

Profil Penulis

Banner training Finance
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Perbedaan Umum Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan
Tuesday, April 8, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto Perbandingan Karakteristik Kualitatif Informasi dalam Laporan Keuangan
Monday, April 7, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Foto Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Friday, April 4, 2014
Aspek Akuntansi untuk Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Chat via WhatsApp