

4. SAK Khusus untuk Industri Pertambangan Umum
Secara umum karakteristik IFRS, sebagaimana dikutip dari bahan presentasi Ketua DSAK IAI (Sinaga, 2011) pada saat HUT ke-54 IAI, adalah (1) principle-based, yaitu penekanan lebih banyak atas interpretasi dan penerapan prinsip-prinsip akuntansi dibandingkan aturan yang detil, (2)penekanan pada substansi transaksi dan evaluasi atas akuntansi mencerminkan realitas ekonomi, (3) banyak memerlukan professional judgment untuk mencapai kesimpulan akuntansi, dan (4)banyak penggunaan fair value. Karena principle-based tersebut, banyak PSAK yang berbasis industri dicabut dan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan hal di atas, PSAK 33 (Revisi 1994) yang secara khusus mengatur akuntansi pertambangan umum pun direvisi agar sejalan dengan konvergensi IFRS. Sebagaimana terlihat pada Tabel II.8, terjadi penyempitan ruang lingkup PSAK. Hal ini disebabkan oleh (1) adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi aktivitas eksplorasi dan (2) perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.
Tabel II.8 Perbedaan Ringkas PSAK 33 antara Revisi 1994 dan Revisi 2011
| Perihal | PSAK 33 (Revisi 1994) | PSAK 33 (Revisi 2011) |
| Ruang Lingkup |
|
|
| Eksplorasi |
|
|
| Pengembangan & konstruksi |
|
|
| Produksi |
|
|
| Pengelolaan lingkungan hidup |
|
|
Sumber, PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994), ED PSAK 33 (Revisi 2011) (IAI, 2011), dan PSAK 64 (IAI, 2011).
Berdasarkan tahapan kegiatan usaha pertambangan umum sesuai dengan UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994), sebagaimana telah diuraikan dalam bab sebelumnya, Tabel II.9 menggambarkan tahapan dan perlakuan akuntansi terkait sesuai dengan SAK Umum. Uraian lebih detil terkait dengan masing-masing PSAK yang disebut dalam Tabel II.9 dijelaskan berikut ini. Penjelasan tentang PSAK mengacu pada tahapan kegiatan usaha pertambangan umum sehingga pembahasan tentang PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan diuraikan pada bagian akhir.
Tabel II.9 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai PSAK 33 (Revisi 1994)
| Tahapan (UU 4/2009) | Tahapan [PSAK 33 (1994)] | Jenis Biaya Menurut PSAK 33 (Revisi 1994) | SAK Umum Terkait |
| 1. Penyelidikan Umum | a. Eksplorasi - Penyelidikan Umum |
|
PSAK 64 |
| b. Eksplorasi - Geologi dan Geofisika |
|
PSAK 64 | |
| 2. Eksplorasi | Eksplorasi - Pemboran Eksplorasi |
|
PSAK 64 |
| 3. Studi kelayakan | Evaluasi | biaya untuk kegiatan evaluasi | PSAK 64 |
| 4. Konstruksi | a. Pengembangan &Konstruksi -administrasi
b. Pengembangan &Konstruksi - teknis |
|
- KDPPLK - PSAK 19 |
|
PSAK 16 | ||
| 5. Penambangan | a. Produksi - Pengupasan lapisan
tanah
b. Produksi - Pengambilan bahan galian |
|
PSAK 33 |
|
PSAK 14 | ||
| 6. Pengolahan dan pemurniaan | Produksi - Pencucian bahan galian |
|
PSAK 14 |
| 7. Pengangkutan | Produksi - Pengangkutan bahan galian | biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul | PSAK 14 |
| 8. Penjualan | -- | -- | PSAK 23 |
| 9. Kegiatan pasca tambang | Pengelolaan Lingkungan Hidup | Biaya-biaya pengeloalan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas.Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangidan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan | PSAK 33 |
Sumber: diolah dari UU No. 4/2009, PSAK 33 (Revisi 1994), dan PSAK per 1 Juni 2012
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |