ArticlePertambangan  Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Saturday, March 29, 2014
Pertambangan
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
by: Prianto Budi Saptono
Foto Izin Usaha Pertambangan (IUP)

A. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Pasal 40 UU 4/2009 di antaranya menyebutkan bahwa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara. Pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain tersebut wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Berikut adalah ringkasan prosedur dan persyaratan memperoleh IUP, beserta Tabel I.5, Tabel I.6, dan Tabel I.7 yang merangkumnya.

1. Prosedur Memperoleh IUP

Perihal Penjelasan
Pemohon
  1. badan usaha (swasta, BUMN, atau BUMD)
  2. koperasi
  3. perseorangan (orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer

Pemberi izin Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayahnya

Pemberian WIUP
  • WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP [Psl 1 angka 31 UU No. 4/2009]

  • Pemberian WIUP terdiri atas
    a) WIUP radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    b) WIUP mineral logam melalui lelang
    c) WIUP batubara melalui lelang
    d) WIUP mineral bukan logam melalui pengajuan permohonan wilayah
    e) WIUP batuan melalui pengajuan permohonan wilayah

Pemberian IUP
  • IUP terdiri dari

    1. IUP Eksplorasi, yaitu izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan terdiri dari (1) mineral logam; (2) batubara; (3) mineral bukan logam; dan/atau (4) batuan

    2. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi, yaitu kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, dan terdiri dari (1) mineral logam; (2) batubara; (3) mineral bukan logam; dan/atau (4) batuan

  • IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP [Psl 41 UU 4/2009]

  • Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:

    1. administratif;

    2. teknis;

    3. lingkungan; dan

    4. finansial

  • IUP diberikan oleh:

    1. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

    2. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU No. 4/2009 dan PP No. 23/2010

2. Persyaratan Memperoleh IUP

Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi terdiri persyaratan administratif,teknis, lingkungan, dan finansial. Ketentuan ini dinyatakan dalam Pasal 65 UU No. 4/2009 juncto Pasal 23 s.d. Pasal 27 PP 23/2010. Tabel I.6 dan Tabel I.7 dan uraian berikut memberikan gambaran semua persyaratan tersebut.

a. Persyaratan Administratif

No Persyaratan Badan Usaha Koperasi Perseorangan Firama/CV
ML&BB MNL&B ML&BB MNL&B ML&BB MNL&B ML&BB MNL&B
1 surat permohonan; X X X X X X X X
2 susunan direksi/pengurus dan daftar pemegang saham X X - - - - X X
3 Susunan pengurus - - X X - - - -
4 surat keterangan domisili X X X X X X X X
5 NPWP - X - X - X - X
6 KTP - - - - - X - -
7 akte pendirian yang bergerak di bidang usaha pertambangan - X - X - - - X
8 Profil entitas - X - X - - - X

Sumber: PP 23/2010 (ML&BB = Mineral Logam dan Batubara; MNL&B = Mineral Non Logam dan Batuan)

b. Persyaratan Teknis dan Lingkungan

IUP Syarat Deskripsi
IUP Eksplorasi Teknis
  1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

  2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional

Lingkungan pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
IUP Operasi Produksi Teknis
  1. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
  2. laporan lengkap eksplorasi;
  3. laporan studi kelayakan;
  4. rencana reklamasi dan pascatambang;
  5. rencana kerja dan anggaran biaya;
  6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;dan
  7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
Lingkungan
  1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
  2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: PP 23/2010

c. Persyaratan Finansial

  1. Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik.
  2. Menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir.
  3. Pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang
Profil Penulis

Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Bentuk Usaha Pertambangan
Friday, March 28, 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
Thursday, March 27, 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Foto Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan PSAK 33 (Revisi 1994)
Wednesday, March 26, 2014
Sekilas Pertambangan Mineral & Batubara
Chat via WhatsApp