

D. Perbandingan Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan
Jika tahapan kegiatan usaha pertambangan menurut UU No. 4/2009 (lihat Tabel I.2) ditandingkan dengan tahapan menurut PSAK 33 (Revisi 1994), seperti terlihat pada Tabel I.3 dan Tabel.4, perbandingannya terlihat pada Gambar I.2. Di dalam Gambar I.2 terlihat perbedaan secara jelas perubahannya. Proses perizinan dan administrasi yang diuraikan dalam PSAK 33 (Revisi 1994) tidak terlihat pada tahapan menurut UU No.24/2009 karena perizinan telah diproses sebelumnya dengan penerbitan IUP Eksplorasi.
Tabel I.4 Tahapan Kegiatan Usaha Pertambangan Umum Sesuai PSAK 33 (Revisi 1994)
| Tahapan | Deskripsi Kegiatan | Jenis Biaya |
| Eksplorasi | ||
| 1) Penyelidikan Umum | penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang dilakukan di daratan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian |
|
| 2) Perijinan dan Administrasi | kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan hak Kuasa Pertambangan, Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan administrasi eksplorasi |
|
| 3) Geologi dan Geofisika |
|
|
| 4) Pemboran Eksplorasi | Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah permukaan tanah secara rinci. Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat diketahui jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat dikorelasikan untuk batuan-batuan yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya cadangan bahan galian tambang umum |
|
| 5) Evaluasi | kegiatan untuk mengkaji apakah suatu cadangan secara teknis layak untuk ditambang dan mempunyai nilai komersial. Kegiatan pada tahap pengenalisisan dampak lingkungan, perijinan yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai transportasi, prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadanagn dan rencana produksi | biaya untuk kegiatan evaluasi |
|
|
||
| Pengembangan & Konstruksi | ||
| 1) Kegiatan administrasi | kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegitan pengembangan dan konstruksi |
|
| 2) Kegiatan teknis | kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkanmasuk ke tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi | |
|
|
||
| Produksi | ||
| 1) Pengupasan lapisan tanah |
|
|
| 2) Pengambilan bahan galian |
|
|
| 3) Pencucian bahan galian | kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti : tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci 9misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut |
|
| 4) Pengangkutan bahan galian | Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang atau kapal | biaya yang tejadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul |
|
|
||
| Pengelolaan Lingkungan Hidup |
|
Biaya-biaya pengeloalan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatankegiatan tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan |
Sumber: PSAK 33 (Revisi 1994) (IAI, 1994)
Selain perbedaan tahapan proses perizinan dan administrasi, di dalam Gambar I.2, tahapan penjualan pada PSAK 33 (Revisi 1994) tidak tercakup di dalam tahapan kegiatan usaha pertambangan. Ini berbeda dengan ketentuan di dalam UU No. 4/2009. Kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara menurut UU No. 4/2009 termasuk dalam tahapan kegiatan pertambangan minerba.
Gambar I.2 Perbandingan Tahapan Kegiatan Pertambangan Menurut UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994)

Sumber: UU No. 4/2009 dan PSAK 33 (Revisi 1994)
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |