ArticleTax  Strategi Umum
Thursday, March 20, 2014
Tax
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Strategi Umum
by: Prianto Budi Saptono
Foto Strategi Umum

Tax Saving

Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, wajib pajak, yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta, dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atas perubahan ini berkisar antara 5-25% untuk penghasilan karyawan sampai dengan Rp 500 juta.

Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, wajib pajak, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak 5-30%.

Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, wajib pajak dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan yaitu :

  1. Sanksi Administrasi, berupa bunga, denda atau kenaikan.
  2. Sanksi Pidana, berupa pidana atau kurungan.

Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak

Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh Orang Pribadi terdiri dari PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan serta PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.

Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Artikel Terkait
Foto Aspek-aspek dalam Tax Planning
Wednesday, March 19, 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Foto Pendahuluan
Tuesday, March 18, 2014
Seri Dasar-dasar Tax Planning
Foto Proses Keberatan
Thursday, February 20, 2014
Seri Update Sengketa Pajak
Chat via WhatsApp