

Tax Saving
Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, wajib pajak, yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta, dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atas perubahan ini berkisar antara 5-25% untuk penghasilan karyawan sampai dengan Rp 500 juta.
Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, wajib pajak, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak 5-30%.
Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan yang Berlaku
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, wajib pajak dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan yaitu :
Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai dengan batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebetulnya pembayaran tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka. Misalnya, kredit pajak untuk PPh Orang Pribadi terdiri dari PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan serta PPh pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam hal kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak cukup menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang diikeluarkan oleh pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM, serta tanda pembayaran atau kuintasi telepon.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman… Info detail...
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak Properti |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Pajak untuk Usaha Pertambangan Migas |
| - | Kupas Tuntas Akuntansi dan Perpajakan Jasa Konstruksi |
| - | Rekonsiliasi Fiskal Dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan |
| - | Sengketa Pajak [Permasalahan dan Solusi] |
| - | Strategi Menghadapi Pemeriksaan, Keberatan dan Banding |
| - | Tax Planning vs Creative Accounting |
| - | Tips dan Trik Pengisian SPT PPh OP dan SPT PPh Badan 2014 (PER-19/PJ/2014) |
| - | Updating PPh Pasal 21: Perubahan PTKP dan SPT 21 (PERMENKEU : 162/PMK.011/2012 ; PER-14/PJ./2013 ; PER-31.PJ.2012) |
| - | Updating PPN |
| - | Updating Transfer Pricing Documentation |