
Kriteria Teknis Impor Barang Modal Tidak Baru
Bagi para pengusaha impor perlu disimak bagaimana melakukan importasi
terhadap barang modal tidak baru. Sebelum melakukan impor barang modal tidak
baru harus ada pertimbangan teknis dari Direktorat Jendral Industri, Logam,
Mesin, Alat transportrasi dan elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian
Perindustrian dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan Direktorat
Jendral Perdagangan Luar Negeri. Masa persetujuan Impor ini berlaku hanya satu
tahun saja. Dan bisa diperpanjang hanya samapi 60 hari saja. Permohoan
perpanjangan dilakukan 30 hari sebelum masa berakhir persetujuan Impor.
Seperti yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.
127/M-DAG/Per/12/2015 dan Menteri Perindustrian No. 14/M-IND/Per/2/2016, bahwa
barang modal tidak baru sebelum dikapalkan harus dilakukan verifikasi atau
penelusuran teknis impor di negara muat barang. Pihak yang melakukan verifikasi
adalah Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. KSO
Sucofindo Surveyor Indonesia. Yang diperbolehkan melakukan importasi barang
modal tidak baru adalah Perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan
perusahaan remanufacturing secara prosedur pihak Kementerian Perdagangan akan
melakukan Post Audit untuk melihat importer tersebut memenuhi kepatuhan terhadap
Peraturan.
Yang dimakasud barang modal tidak baru adalah barang sebagai modal usaha
untuk menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau keperluan rekondisi
remanufacturing yang bisa difungsikan kembali. Perusahaan yang boleh melakukan
importasi barang modal tidak baru adalah:
- Perusahaan pemakai langsung
- Perusahaan rekondisi
- Perusahaan remanufacturing
- Perusahaan pemakai langsung
- perusahaan yang telah memiliki ijin usaha dan memiliki ijin untuk
melakukan importasi barang modal tidak baru untuk keperluan proses
produksinya sendiri atau digunakan sendiri untuk keperluan laen
tidak dalam proses produksi,
- memiliki ijin usaha industri
- memiliki company profile
- rencana dan alasan pemanfaatan barang modal tidak baru
- mempunyai laporan produksi 2 tahun terakhir
- Barang modal tidak baru yang diimpor oleh perusahaan pemakai
langsung bisa dipindahtangankan setelah 5 tahun dipakai.
- Perusahaan rekondisi
- Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha industri rekondisi atau
jasa reparasi/perbaikan yang mengimpor barang modal tidak baru
untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan atau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
- Memliki ijin usaha industri
- Memiliki fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan jenis
produksi untuk melakukan proses perbaikan dan atau pemeliharaan.
- Jaminan/garansi mutu
- Sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya
- Layanan purna jual
- Area workshop dan area penampungan barang
- Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan
diatas
- Perusahaan remanufacturing
- Perusahaan memiliki ijin usaha industri remanufacturing yang
mengimpor barang modal tidak baru berupa komponen alat berat bukan
baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis sesuai produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka
tujuan ekspor dana tau memenuhi pesanan perusahaan pemakai langsung
dalam negeri.
- Memliki ijin usaha industri
- Memiliki fasilitas mesin dan peralatan sesuai dengan jenis
produksi untuk melakukan proses pemulihan.
- Fasilitas pengujian kinerja (performance test)
- Jaminan/garansi mutu setara dengan produk baru
- Jaminan/garansi mutu dari pemegang merek (principal)
- Sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya
- Layanan purna jual
- Area workshop dan area penampungan barang
- Adanya bukti Laporan Hasil Survey terhadap kepemilikan persyaratan
diatas