![Foto Salah Satu Cara Pembayaran Dalam Perdagangan International Ekspor Impor [2]](https://www.tds.transformasi.net/images/articles/letter-of-credit.jpg)
Apabila semua lengkap maka kita sebagai importer menghubungi pihak bank
yang bertindak sebagai Issuing Bank. Syarat utama dalam dalam permohonan
pembukaan LC adalah dari segi jaminan (collateral). Ada jaminan full dari
seluruh nilai LC atau sebagian saja. Karena, pembukaan L/C akan menimbulkan
kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada eksportir
(beneficiary), karena issuing bank mengambil alih kewajiban importir untuk
membayar barang yang dikirim eksportir.Untuk itu issuing bank akan meminta
jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran “Marginal Deposit/
MD”. Besarnya setoran MD yang harus disetor importir dibedakan berdasarkan
ada atau tidaknya fasilitas impor yang didapat importir dari banknya. Jaminan
tersebut berupa jaminan tanpa fasilitas dan dengan fasilitas
Jaminan Tanpa fasilitas adalah : Importir diwajibkan menyetorkan MD sebesar
100% (full cover) dari nilai L/C yang akan dibuka dalam mata uang yang sama
dengan L/C. Setoran MD boleh berupa setoran efektif, saldo diblokir di
rekening giro, atau deposito yang diblokir.
Jaminan Dengan fasilitas : Dengan mendapat fasilitas impor dari banknya,
importir dimungkinkan berkewajiban menyetorkan MD tidak secara full cover,
melainkan hanya 10 atau 20 persen, tergantung dari klausul perjanjian kredit
yang diberikan. Di sini, risiko atas importir diambil alih bank setelah
–tentu saja- melalui tahapan analisis kredit.
Permohonan pembukaan L/C
Secara prinsip isi dari Sales contract adalah dasar dari permohonan
pembukaan L/C yang merupakan perintah dari importir kepada bank untuk membuka
L/C berdasarkan kesepakatan dengan eksportir .
Sehingga Fungsi L/C adalah sebagai berikut:
- sebagai perintah untuk melaksanakan Sales Contract namun L/C tidak ada
hubungangannya dengan Sales Contract.
- Sebagai suatu perminntaan dan instruksi applicant kepada banknya
(issuing bank) untuk menerbitkan L/C dengan syarat dan ketentuan yang
dimintanya.
- Dengan L/C sebagai Kontrak antara applicant dengan issuing bank.
- Issuing bank atas nama applicant bertindak mewakili kewajiban membayar
kepada eksportir (beneficiary). Dalam hal ini yang dibayar adalah dokumen,
bukan barang.
• Sepanjang L/C telah diterbitkan atas dasar aplikasi L/C, maka aplikasi
L/C dimaksud tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh applicant.
• Data pada formulir aplikasi pembukaan L/C
Isi dan clausal dalam L/C menyangkut dalam hal :
- Bentuk L/C (harus ‘irrevocable’ atau tidak dapat dibatalkan sepihak)
- Nama dan alamat eksportir (beneficiary atau penerima jaminan
- Nilai dan jenis valuta dalam L/C
- Cara pembayaran L/C (by payment, negotiation, acceptance, atau deferred
payment)
- Tenor (at sight atau usance) dan atas nama siapa wesel (draft) akan
ditarik
- Deskripsi barang, perincian jumlah/ unit, dan harga per unit
- Syarat penyerahan barang (terms of delivery) => FOB, CFR, CIF, dll
- Dokumen yang diminta beserta rincian rangkapnya (asli dan copy)
- Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan
- Pengiriman barang sebagian (partial shipment) dan pindah kapal
(transhipment) diperbolehkan atau tidak
- Tanggal terakhir pengiriman
- Tanggal dan tempat jatuh tempo L/C
- Tanggal terakhir penyerahan dokumen kepada bank yang dikuasakan untuk
memperoleh kepastian pembayaran (latest presentation document)
- Apakah L/C dapat dialihkan (transferable)
Jenis sarana komunikasi yang digunakan untuk mengadviskan L/C yang akan
dibuka (by mail, telex, atau SWIFT- Society For Worlwide Interbank Financial
Transfer). Namun SWIFT yang paling banyak digunakan karena praktis dan
memiliki tingkat keamanan yang relatif lebih terjamin dan pelaksanaannya biasa
memakai. Chek list untuk Issuing Bank setelah menerima permohonan dari
Applicant/Importir adalah :
- Importir telah mendapatkan fasilitas impor, bila tidak harus menyetorkan
MD sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka (full cover).
- Barang yang diimpor applicant tidak termasuk barang yang dilarang atau
terkena lartas dan perijinan dari lartas nya sudah dipenuhi oleh pihak
applicant/importer
- Aplikasi telah ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang
(authorized person) dengan tanda tangan yang cocok dengan specimen pada
issuing bank.
Selanjutnya pihak Issuing Bank melakukan kewajiban membayar kepada
Beneficiary apabila dokumen dokumen yang diserahhkan oelh beneficiary sesuai
dengan yang dipersyaratkan di dalam clausal L/C atau atas persetujuan dari
applicant