![Foto Salah Satu Cara Pembayaran Dalam Perdagangan International Ekspor Impor [1]](https://www.tds.transformasi.net/images/articles/letter-of-credit.jpg)
Secara umum dalam perdagangan international ekspor impor ada beberapa cara
dalam melakukan transaksi anatar lain advance payment (pembayaran dimuka sebelum
dikapalkan), Open Account (pembayaran setelah barang dikapalkan), Wesel Inkaso
(Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter Of Credit (L/C).
Faktor factor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan metode pembayaran
atau istilahnya Term of Payment (TOP) dalam suatu transaksi ekspor impor pelaku
bisnis ekspor impor sebaiknya harus mempertimbangkan beberapa hal yakni Faktor
pertimbangan dilakukannyan sistem ini antara lain : Kepercayaan Importir
terhadap ekspor, Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang
ekspor, Importir mempunyai likuiditas yang cukup dan lain sebagainya.
Namun demikian jenis pembayaran yang paling aman dalam transaksi ekspor impor
adalah jenis transaksi yang menggunakan Letter of Credit karena Kepastian akan
amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan
L/C antara lain:
- Kepada Eksportir dipastikan akan adanya pembayaran bilamana
dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C
- Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh
bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.
Secara konsep pengertian LETTER of Credit adalah suatu statement dari dari
Issuing Bank atas permintaan Applicant yang ditujukan kepada Beneficiary melalui
Advicing/Confirming/Negotiating bank, dimana issuing bank akan membayar uang
dalam jumlah tertentu apabila syarat-syarat dalam LC telah terpenuhi.
Namun sebelum melakukan transaksi permohonan pembukan Letter of Credit
sebaiknya kita kenal dulu pihak pihak yang terlibat dalam transaksi letter of
credit ini yaitu;
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir yang mengajukan aplikasi L/C
- Beneficiary adalah eksportir yang menerima L/C
- Issuing Bank atau Opening Bank adalah Bank pembuka L/C
- Advising Bank adalah Bank yang meneruskan L/C, yaitu Bank koresponden
(agen) yang meneruskan L/C kepada Beneficiary. Dan Bank tidak bertanggung
jawab atas isinya.
- Confirming Bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan
issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying Bank adalah Bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada
bank tersebut.
Dari sisi importer bagaimana untuk melakukan permohonan pembukaan LC? Berikut
langkah langkahnya. Mari cek dulu syarat syarat legalitas sebagai
perusahaan yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Industri (IUI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akte perusahaan dan lain lain
Langkah berikutnya adalah kelengkapan dari persyaratan sebagai importer yaitu
- NIK (Nomor Indentitas Perusahaan ) – yang diterbitkan oleh Bea
Cukai
- API-P atau API-U : – API-P Angka Pengenal Importir Produsen
diterbitkan oleh BKPM . Sebagai Importir Produsen ciri khasnya adalah
mempunyai pabrik sebagai tempat proses produksi. – API-U Angka
Importir Umum, diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau Dinas
Perdagangan tergantung besar kecil nya skala perdagangannya.