DESKRIPSI
Kegiatan ekspor dan impor saat ini sudah menjadi hal yang wajib dilakukan
oleh semua Negara – Negara diseluruh dunia. Untuk mendukung kegiatan tersebut
menjadi suatu kegiatan yang effektif dan effisien ,para pelaku perdagangan
internasional diharuskan mengetahui hal – hal yang harus dikerjakan sejak dari
perencanaannya sampai pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Keberhasilan menjalankan perdagangan internasional tidak hanya ditentukan oleh
berhasilnya transaksi dengan para supplier diluar negri tetapi juga dalam
pengeluaran barang impor, sehingga pengeluaran biaya hanya untuk biaya yang
benar – benar harus dikeluarkan sesaui dengan ketentuan yang berlaku.
Sering kali timbul tagihan dari pihak Bea dan Cukai dalam bentuk Surat Penetpan Tarif dan Nilai Pabean ( SPTNP ) yang harus dibayar karena akibat salah pemberitahuan Tarif dan atau Nilai Pabean dalam Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) yang diajukan oleh Importir.
Tidak sedikit importir yang meragukan apakah SPTNP yang dia terima memang sesuai dengan ketentuan atau karena penetapan pejabat yang asal -asalan, sehingga menimbulkan kalkulasi biaya yang sudah ditetapkan menjadi brantakan dan bayangan atas perolehan keuntungan menjadi hilang.
Kebanyakan importir juga tidak mengetahui adanya hak atas ” Keberatan dan
Banding” atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai bahkan ” Banding atas
penetapan Dirjen Bea dan Cukai ” sebagai hasil Audit.
Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pemberitahuan Nilai Pabean dan atau
Tarif dalam PIB serta bagaimana melakukan keberatan dan banding atas SPTNP yang
diterima dari Bea dan Cukai.
METODE PELATIHAN
Pelatihan ini akan mengoptimalkan bentuk-bentuk pembelajaran :
MATERI TRAINING
|
|
Telp.: 021-2780 6606