
Berdasarkan SK Direksi HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal 26 Februari 2016, PT.
Jakarta International Container Terminal mengeluarkan peraturan Tarif baru Jasa
penumpukan Peti Kemas berlaku sejak 1 Maret 2016. Sedangkan pihak Pelindo
melalui Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 yang
ditandangani Plt Dirut Pelindo II Dede Martin pada 23 Februari 2016. Dalam
ketentuan itu, disebutkan bahwa tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung
Priok yang sebelumnya dikenal dengan istilah Masa 1, Masa 2 dan masa 3
dihapuskan.
Selanjutnya melalui peraturan baru tersebut, perhitungannya
berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari
ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 dan seterusnya berlaku tarif
jasa penumpukan sebesar 900%. Dari sisi batas waktu penumpukan petikemas impor
di Terminal Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di
lapangan penumpukan diperbolehkan, jika lebih dari 3 hari maka cargo akan
dipindahkan (Di OB).
Berikut perbandingan tariff jasa penumpukan tahun 2014 dan 2016
A. TARIF LAMA
Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2014
| TARIF PENUMPUKAN |
20' |
40' |
| TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP) |
Rp. 27.200 |
Rp. 54.400 |
| MASA PENUMPUKAN |
|
|
| MASA BEBAS : 1-3 HARI |
GRATIS |
GRATIS |
| MASA II : 4-10 HARI |
500% X TDP |
500% X TDP |
| MASA III : 11 HARI - SETERUSNYA |
700% X TDP |
700% X TDP |
B. TARIF BARU
Tarif baru berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta International Container Terminal
dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016 dan Keputusan
Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16
| TARIF PENUMPUKAN |
20' |
40' |
| TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP) |
Rp. 27.200 |
Rp. 54.400 |
| Hari Ke-1 |
BEBAS |
BEBAS |
| Hari ke-2 dan seterusnya |
900% X TDP |
900% X TDP |
- Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas (TPJPP) dengan ukuran lebih dari
40' dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa
penumpukan peti kemas 40'
C. PERHITUNGAN PINALTI
Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses
kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan
ketentuan :
- SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan (Segala biaya yang timbul atas
kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.):
- SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari
ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff
sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
- SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3
(ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200%
(dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
- SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari
ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar
200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
- Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan
setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan
memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas
Pelabuhan
- SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar
- Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan,
dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang
dikenakan saat ituSetelah hari ke-3 ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk
di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal
akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas
Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik
barang.
- Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat
Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- SP2 terbit setelah menumpuk di lapangan:
- Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan SP2, dikarenakan
tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan
saat itu
- 2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
- Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan SP2, terhadap
sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar 300%
(tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
D. BATAS PENUMPUKAN BARANG DI TERMINAL
- Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga)
hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.
- Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati
batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator
terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di
luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya
yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.