ATA Carnet merupakan sistem yang disepakati setelah dilaksanakannya Konvensi
ATA di Istanbul pada 30 Juli 1963, dan diotorisasi oleh International Chamber of
Commerce, berupa perjanjian perizinan sementara atau paspor bagi perpindahan
sejumlah barang tanpa membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas
kepabeanan. ATA Carnet adalah salah satu fasilitas perdagangan yang saat ini
digunakan oleh mayoritas negara-negara di dunia untuk mempermudah lalu lintas
barang dan/atau jasa antar negara.
Saat ini, ATA dan CPD carnet telah digunakan di lebih dari 70 negara di
dunia, misalnya Amerika, Kanada, Afrika Selatan, Australia, China, Taiwan, Hong
Kong, India, Jepang, Korea, Malaysia, Singapura, Thailand dan lain lain.
Indonesia resmi bergabung dengan rantai jaminan internasional ATA Carnet pada 1
Oktober 2014 seiring dengan ratifikasi Konvensi Istanbul, pemerintah
mengakseptasi annex tentang dokumen pemasukan sementara berupa barang pameran,
peralatan profesional, barang dengan tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan/produk
budaya, barang pribadi/wisatawan, barang keperluan kemanusiaan, dan sarana
transportasi. Di Indonesia sistem ini mulai berlaku sejak 17 Februari 2015.
ATA/CPD (Ademission Temporaire/Temporary Admission / Carnet de Passage on
Duoane)
Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional atas barang impor sementara
dengan mendapat jaminan melalui sistem jaminan internasional atas bea masuk dan
pajak. Artinya barang-barang yang termasuk ke dalam daftar carnets memungkinkan
untuk dilakukan ekspor dan impor sementara yang bebas pajak dalam jangka waktu
hingga 1 tahun. Jika barang yang terdaftar dalam carnets melewati batas waktu
maka akan dikenakan bea dan pajak.
Bagi pelaku usaha, ATA Carnet mendapatkan kemudahan dalam administrasi, tidak
banyak dokumen tertulis, mengurangi konflik hukum, mengurangi waktu dan biaya
perizinan kepabeanan, serta mengurangi risiko. Bagi pemerintah akan meningkatkan
produktivitas, dan adanya jaminan pembayaran terhadap semua kewajiban pajak dan
kepabeanan. Dengan ATA Carnet, prosedur untuk pembebasan bea masuk, pajak
menjadi sederhana, proses impor atau ekpor sementara barang menjadi tidak
komplek, karena dijamin oleh rantai jaminan internasional. Kriteria barang yang
dapat mengunakan prosedur ATA Carnet terbatas pada barang-barang dengan
keperluan pertunjukan atau pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan
pribadi wisatawan dan olahraga, dan kemanusiaan. Sedangkan CPD carnet dapat
digunakan untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi yang diimpor
atau diekspor sementara dalam jangka waktu tertentu
Proses dan aturan ATA Carnet di Indonesia
Aturan yang menaungi proses impor sementara ATA Carnet ini melalui:
- Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Temporary Admission of
Goods, atau ekspor-impor sementara dengan menggunakan ATA Carnet.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara
dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali
Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2015 tentang
Tata Kerja Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor Sementara
yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan
Menggunakan Carnet.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin sebagai
lembaga penerbit penjaminan.
Atas dasar peraturam-peraturan tersebut, Kadin Indonesia sudah menandatangani
dan menyerahkan berbagai dokumen kepada International Chamber of Commerce dan
World Customs Organization (ICC-WCO), yang pada intinya berisikan
ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Kadin Indonesia. Dengan penyerahan
berbagai dokumen tersebut, maka sejak tanggal 15 Mei 2015, ICC-WCO
memberitahukan kepada 74 negara anggota rantai jaminan internasional bahwa Kadin
Indonesia dinyatakan sebagai Lembaga Penerbit dan Penjaminan Nasional yang
ke-75.
Dengan demikian Kadin Indonesia dan IMI (Ikatan Motor Indonesia) menjadi
anggota dari rantai jaminan internasional, dan dapat menerbitkan ATA Carnet
sejak tanggal 15 Mei 2015. Sehingga lembaga Kadin sudah masuk menjadi National
Issuing and Guaranteeing (NIGA) atau lembaga penerbit dan penjamin carnet dalam
level nasional di Indonesia.
Proses Mendapatkan dokumen ATA Carnet
Di Indonesia, Kadin ditunjuk sebagai NIGA ATA Carnet. Jadi, melalui sistem
ini pemohon dapat datang ke NIGA negara asalnya untuk mendapatkan dokumen
carnet. Untuk pengajuan ini akan ada jaminan yang perlu dibayarkan. Setelah
mendapatkan carnet maka NIGA negara asal akan menghubungi Bea Cukai negara yang
dituju. Ketika barang sudah mencapai negara yang dituju, maka pemohon bisa
langsung datang ke Kantor Bea Cukai setempat dan menunjukkan dokumen carnet.
Apabila sesuai maka barang bisa langsung diambil.
Hal ini sangat berbeda dengan perijinan impor sementara sebelumnya yang perlu
membuat surat lagi untuk mendata barang yang masuk. Menurut ketentuan, masa
berlaku dokumen ATA Carnet adalah satu tahun, sedangkan CPD carnet bisa
diperpanjang satu tahun lagi. Jadi, selama periode tersebut maka barang impor
sementara yang masuk tersebut harus diekspor atau dipulangkan kembali ke negara
asal. Jika tidak, akan ada prosedur klaim pembayaran pabean yang bakal
disampaikan Kepala Kantor Pabean kepada NIGA lokal/nasional. Sehingga, system
ini adalah sistem yang hanya berlaku untuk impor sementara. Jadi bea masuknya
akan ditangguhkan hingga barang tersebut dikembalikan ke negara asalnya. Hanya
saja, apabila barang tersebut tidak dikembalikan sesuai periode waktunya maka
jaminan yang awalnya digunakan si pemohon di negara asal akan diperbincangkan
lebih lanjut. Untuk barang impor yang tidak terdaftar dalam sistem carnet, akan
tetap menggunakan dokumen impor sementara yang biasa. Bea Cukai tetap menjadi
pengawas proses impor ekspor meksipun yang mengeluarkan izin sistem carnet
adalah Kadin.
Untuk mendapat fasilitas tersebut pengusaha pada awalnya harus mengisi
formulir yang telah disiapkan oleh Kadin. Setelah itu, pengusaha membayar biaya
administrasi sebesar Rp 1,5 juta bagi anggota Kadin dan Rp 2,5 juta bagi anggota
non-Kadin. Jaminan tersebut wajib diserahkan oleh pengusaha. Jaminan dapat
berbentuk uang tunai atau jasa perbankan yang berbentuk deposito atau berbentuk
bukti jaminan bahwa pengusaha telah memberikan jaminan ke Kadin.
Untuk menentukan jaminan, apabila kita mau membawa barang yang nanti dikirim
ke luar negeri, jaminan itu diperhitungkan dari bea masuk. Misalnya pengusaha
mengimpor televisi atau alat-alat lain. Jaminannya sebesar tariff bea masuk di
negara asal barang. Jadi petugas harus mengetahui harga barang di negara asal
mereka berapa, dan barang akan dikirimkan ke mana.
Jaminan dalam bentuk uang tunai prosesnya lebih cepat bila dibandingkan
proses jaminan lainnya. Proses jaminan tunai lebih cepat karena tidak perlu akta
bank. Tiga hari selesai. Barang jaminan mempunyai jangka waktu maksimal selama
36 bulan. Jika nanti pengusaha yang melakukan ekspor dan impor sementara ini
tidak kembali dalam jangka waktu tersebut, maka barang jaminan tidak akan
dikembalikan. Persyaratan penerbitan ATA Carnet, adalah salinan copy identitas
diri pemegang carnet atau yang mewakili, surat kuasa pemegang carnet kepada yang
mewakili, salinan copy kartu tanda keanggotaan Kadin, rencana perjalanan barang,
surat undangan penyelenggaraan dari negara asal, dan menandatangani surat
pernyataan yang bermaterai.
ATA Carnet adalah semacam buku yang didalamnya terdapat lembaran-lembaran
yaitu lembar depan dan belakang warna hijau, didalamnya lembar putih dengan
bersambungan (continuation sheet). Lembaran-lembaran eksportasi warna kuning
terdiri lembar tembusan dan lembar bukti eksportasi (exportation voucher). Dua
lembaran formulir warna putih terdiri dari lembar importasi warna putih terdiri
dari catatatan formulir importasi dan lembar dokumen pelindung importasi
(Importation Voucher) ketika keluar dari kawasan pabean. Lembar formulir catatan
tentang re-eksportasi terdiri dari formulir catatan tentang eksportasi dan
voucher re-eksportasi sebagai bukti telah dilakukan eksportasi. Dua lembaran
warna biru formulir untuk barang-barang transit terdiri dari dari lembar untuk
bukti pemberitahuan transit dan voucher untuk transit.
ATA Carnet mempunyai nomer seri dan disahkan oleh penerbit dokumen tersebut
seperti Kadin. Pada waktu memasukkan (mengimpor) barang lembar importasi dicatat
dan diadministrasikan oleh bendaharawan Bea Cukai ditandatangani dan dicap
dinas.Pada waktu mengeluarkan (reekspor) oleh bendaharawan Bea Cukai pelabuhan
pengeluaran dicatat pada lembar eksportasi dan diadministrasikan, ditandatangai
dan dicap dinas. Kemudian Lembar eksportasi disobek untuk diteruskan ke Kantor
Bea Cukai pemasukan sebagai informasi bahwa barang yang diimpor dengan fasilitas
impor sementara telah dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia.