

Booklet Pajak Bumi dan Bangunan
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.