

Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: tata cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), tata cara menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, tata cara melakukan pemotongan PPh, serta tata cara melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).