ArticleTax  Efisiensi dalam PPh Pasal 22
Wednesday, May 28, 2014
Tax
Grey Area & Tax Planning
Efisiensi dalam PPh Pasal 22
by: Prianto Budi Saptono
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 22
  1. Memahami ketentuan PPh Pasal 22 dan aturan pelaksanaannya.
  2. Khusus untuk BUMN/D yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 seperti PT TELKOM Tbk (Persero), perlu dicermati hal-hal berikut:
    1. Pastikan bahwa pemasok barang bersedia untuk dipungut PPh Pasal 22-nya dan hal ini harus tertulis di dalam kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), atau dokumen sejenisnya.
    2. Lakukan gross-up terhadap pembelian langsung yang tidak memungkinkan menggunakan kontrak, SPK atau dokumen sejenisnya, sementara pemasok barang tidak bersedia untuk dipungut pajaknya sesuai Pasal 22 UU PPh.
Profil Penulis

Banner training Tax
Artikel lainnya
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 21
Monday, May 26, 2014
Foto Dasar-dasar Tax Planning
Wednesday, May 21, 2014
Foto PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan
Friday, April 18, 2014
Foto PSAK 23: Pendapatan
Thursday, April 17, 2014
Foto PSAK 14: Persediaan
Wednesday, April 16, 2014
Artikel Terkait
Foto Efisiensi dalam PPh Pasal 21
Monday, May 26, 2014
Grey Area & Tax Planning
Foto Efisiensi dalam Pajak Penghasilan Badan
Friday, May 23, 2014
Grey Area & Tax Planning
Foto Dasar-dasar Tax Planning
Wednesday, May 21, 2014
Grey Area & Tax Planning
Chat via WhatsApp