
Pendahuluan
Pemahaman mengenai aspek hukum dalam industri minyak dan gas nasional sangat penting mengingat kedudukan Indonesia sebagai salah satu negara produsen dan importir migas. Menyelenggarakan Training Manajemen Perpajakan Perusahaan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dibidang usaha MIGAS, untuk memfasilitasi para pelaku industri migas lebih memahami aspek perpajakan. Kursus intensif ini dilaksanakan selama dua hari dengan topik yang beragam dan mendalam. Setiap topik disampaikan oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya.
Dengan mengikuti Training Manajemen Perpajakan Perusahaan Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dibidang usaha MIGAS, peserta akan memahami menghitung dan membayar PPh BUT, Branch Profit Tax, yang digabung dengan bagian Pemerintah. Perlakuan perpajakan masing-masing KKKS yang didasarkan pada tanggal penandatanganan kontrak.
Dengan berlakunya PP No.79/2010 dan PMK No. 256/PMK.011/2011. Peserta juga memahami kewajiban KKKS dalam menyesuaikan perhitungan besaran bagian penerimaan Negara, persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan PPh bagi KKKS Migas. Pembahasan aspek perpajakan secara khusus berupa withholding tax yaitu kewajiban KKKS dalam memotong PPh pihak lain dan sebagai pemungut PPN juga akan diperinci. Beberapa fasilitas perpajakan terkait usaha bidang migas akan dipaparkan pula.
Materi Pelatihan
|
|