
Pendahuluan
Perubahan lingkungan eksternal dan kebutuhan internal menuntut profesi Audit Internal di Rumah Sakit untuk menjadi profesional. Sesuai amanat UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009, Pasal 39 penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit, dapat berupa audit kinerja dan audit medis. Lebih lanjut bagi RS yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Bab XIV Pasal 123 menegaskan bahwa pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal atau auditor internal yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Kemudian dalam Pasal 125 dinyatakan bahwa internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
Selain tuntutan peraturan, terjadi pergeseran signifikan atas peran dan strategi audit internal di Rumah Sakit. Audit internal saat ini sering diposisikan sebagai mitra strategis manajemen untuk mencari solusi-solusi dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi organisasi. Cakupan kerja audit internal yang luas, yaitu meliputi aspek finansial, operasional dan compliance, membuat auditor internal punya peran strategis untuk memberikan nilai tambah (value added) bagi organisasi dalam hal perbaikan proses dan pengelolaan resiko. Sehingga diperlukan perubahan pola pikir, peningkatan skills dan penguatan integritas auditor internal untuk bisa memainkan peran mitra strategis secara baik.
Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh terhadap profesi, organisasi, tugas dan prosedur yang harus dijalankan oleh seorang Auditor Internal profesional di Rumah Sakit.
Tujuan Training
Materi Training
|
|