Melalui Peraturan No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 yang berlaku
efektif mulai tanggal 2 Januari 2012 itu Bank Indonesia mengatur Penerimaan
Devisa Hasil Ekspor Seluruh penerimaan pembayaran transaksi ekspor atau Devisa
Hasil Ekspor (DHE) wajib diterima Eksportir melalui Bank Devisa dalam Negeri
(bank) selambat-lambatnya 90 Hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB). Penerimaan DHE dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran
kemudian (open account), collection, yang jatuh temponya = 90 Hari setelah
Tanggal PEB, wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 Hari setelah tanggal jatuh
tempo pembayaran.
Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE
yang diterima kepada Bank Devisa penerima DHE meliputi informasi Sandi Kantor
Pabean, Nomor Pendaftaran PEB, Tanggal Pendaftaran PEB, Nilai DHE, Nilai PEB,
Sandi Keterangan, serta dilengkapi Dokumen Pendukung dan disampaikan paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank
Devisa. Bank akan mengirimkan laporan RTE (softcopy) yang memuat daftar
transaksi penerimaan DHE kepada Eksportir untuk dilengkapi.
Dokumen Pendukung diperlukan terutama untuk transaksi ekspor dengan uang muka
(advance payment), Nilai DHE kurang dari nilai PEB dan/atau DHE diterima
melewati batas waktu.Dokumen pendukung harus disampaikan oleh Eksportir kepada
Bank paling lambat:14 hari setelah tanggal PEB untuk ekspor yang diterima
melewati batas waktu.Tanggal 5 bulan berikutnya untuk Nilai DHE kurang dari
Nilai PEB akibat maklon, jasa perbaikan, operational/financial leasing.90 hari
setelah tanggal PEB atau 14 hari setelah jatuh tempo pembayaran, untuk kondisi
Importir wanprestasi. Informasi terkait DHE akan diteruskan oleh Bank Devisa
kepada Bank Indonesia. Penerimaan DHE akan dipantau oleh BI melalui dua sumber
data: Berdasar data PEB dari DirJen Bea Cukai Berdasar data penerimaan DHE dari
Laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE).
Sanksi atas ketidakpatuhan Eksportir:
Denda sebesar 0,5% dari DHE yang belum diterima melalui Bank Devisa (minimum
Rp 10 juta, maksimum Rp 100 juta) yang disetor ke kas Negara.. Sanksi
administratif pemberatan berupa penangguhan pelayanan ekspor di Bea Cukai.
Manfaat dari kebijakan DHE tersebut adalah memperkuat stabilitas nilai tukar
Rupiah dengan meningkatkan kesinambungan pasokan valuta asing serta mengurangi
ketergantungan pada dana asing jangka pendek, lalu meningkatkan aktivitas pasar
valuta asing dan pengembangan pasar uang di dalam negeri. Dan memperkuat
stabilitas makro ekonomi dan sumber pembiayaan ekonomi.
Hingga akhir Desember 2014 Bank Indonesia (BI) menyatakan sekitar 82% dari
nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) baik dari bank maupun eksportir telah masuk
Indonesia. Angka itu meningkat sejak penerapan kebijakan pelaporan. Sektor migas
bisa dibilang sektor yang paling rendah dalam hal pelaporan DHE-nya. Hal ini
disebabkan sektor yang bergerak di bidang migas dan energi ini banyak melibatkan
kontrakkontrak kerja. “Hal-hal itu menyangkut masalah kontrak, Adapun pelapor
DHE per Oktober 2014 tercatat 2.104 pelapor DHE dari Bank dan 201.332 pelapor
dari eksportir. Sedangkan untuk SID, pada periode sama tercatat 1.478 pelapor,
meningkat dari posisi Desember 2013 berjumlah 1.435 pelapor.