
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam kelas yang saya bawakan
adalah “bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa?” Hal ini muncul
karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes). Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya
hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Akhir-akhir ini, nilai APBDes mengalami peningkatan secara signifikan,
melalui berbagai program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatakan
kesejahteraan desa, termasuk melalui program yang dibiayai dari APBN dan APBD.
Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai
merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin
besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode
pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka. Apakah harus di lelangkan? Kalau
dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa,
sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?
Untuk menjawab hal tersebut, maka pada bulan November 2013, LKPP mengeluarkan
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Beberapa isu utama yang ada dalam Perka ini adalah:
- Tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibayai dari APBDes harus
ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota
dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan kondisi
sosial budaya setempat.
- Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola
dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat,
dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat
setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola baik sebagian
atau seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang
dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
- Dalam masa transisi, agar peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh desa,
maka kepala daerah dapat membentuk tim asistensi desa yang terdiri dari Unit
Layanan Pengadaan (ULP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan unsur
lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota. Tim ini bertugas untuk
meningkatkan kapasitas SDM dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa
di desa.
- Setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat
keputusan Kepala Desa yang terdiri atas unsur pemerintah desa dan unsur
lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
di desa adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi
usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk
pekerjaan konstruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan.
- Yang menyusun rencana pelaksanaan pengadaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB,
Spesifikasi Teknis, dan Gambar) adalah TPK.
- Yang melaksanakan pemilihan penyedia juga adalah TPK.
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima
Puluh Juta Rupiah) dilakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa
permintaan penawaran dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia serta
ditindaklanjuti dengan negosiasi (tawar menawar). Bukti transaksi cukup
menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh
Juta Rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
dilakukan pembelian langsung kepada satu penyedia dengan mengirimkan
permintaan penawaran dan kemudian penyedia memasukkan penawaran tertulis
yang dilampiri dengan daftar barang/jasa dan harga. Bukti transaksi cukup
menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK
- Pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp200.000.000,00 (Dua Ratus
Juta Rupiah) dilakukan dengan mengirimkan permintaan penawaran kepada dua
penyedia barang/jasa dan kemudian penyedia memasukkan penawaran tertulis
yang dilampiri daftar barang/jasa dan harga. TPK kemudian melakukan
penilaian terhadap pemenuhan spesifikasi dan dilanjutkan dengan negosiasi
kepada penyedia yang memenuhi persyaratan teknis. Hasil negosiasi dituangkan
dalam bentuk surat perjanjian.
- Nilai paket pengadaan yang dapat dilakukan dengan cara pembelian
langsung kepada satu penyedia, pembelian langsung kepada dua penyedia
melalui pemasukan penawaran, atau pemilihan dari dua penyedia melalui
pemasukan penawaran , dapat ditentukan berbeda oleh Bupati/Walikota
berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
Semoga dengan adanya aturan ini, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
desa dapat lebih jelas sehingga mengurangi keragu-raguan terhadap pelaksana
pengadaan di desa
Perka
LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara PBJ di Desa dapat diunduh disini.