
(Sebuah studi kasus kegagalan cetak UN 2013)
Pemberitaan tentang penundaan Ujian Nasional (UN) 2013 di 11 Propinsi turut mendominasi pemberitaan disela-sela jatuhnya pesawat Lion Air. Media cetak dan elektronik berlomba mengangkat permasalahan langka ini karena memang baru kali ini terjadi di Indonesia.
Berbagai analisis muncul dari pengamat maupun masyarakat. Banyak yang menganggap ini merupakan sebuah indikasi adanya penyelewengan dan bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Kemdikbud dan perusahaan percetakan.
Pada tulisan ini saya akan mencoba melihat dari segi yang lain sesuai dengan bidang kemampuan saya yaitu dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih dikenal di masyarakat dengan kata “tender” atau “lelang”
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa pengadaan itu bukan sekedar tender, pengadaan juga bukan sekedar lelang, tetapi pengadaan itu dimulai dari perencanaan kebutuhan.
Sebuah proses pengadaan bukan muncul secara tiba-tiba dan mendadak, kecuali kondisi darurat, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Sebagian besar permasalahan pengadaan saat ini justru dimulai dari perencanaan. Alangkah banyak pengadaan barang/jasa tidak direncanakan dengan cermat sehingga penyusunan kebutuhannya tidak didasarkan kepada telaah, dokumen pendukung yang tidak lengkap, spesifikasi yang sekedar “copy paste” dari brosur, dan dokumen-dokumen pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan.
Kembali ke Ujian Nasional. UN merupakan hajatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, sehingga proses perencanaannya seharusnya sudah jelas sesuai dengan program kerja Kemdikbud.
Secara anggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, sejak bulan Desember seharusnya anggaran sudah disetujui dan disahkan, sehingga berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa, proses pengadaan juga sudah dapat dilaksanakan sejak Desember 2012.
Tahapan awal pengadaan setelah keluarnya RKA K/L adalah pengkajian ulang rencana umum pengadaan (RUP) yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuan dari Pengkajian Ulang RUP ini untuk melakukan pengkajian tentang kebijakan umum khusunya mengenai pemaketan pekerjaan, rencana anggaran dan biaya, serta Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pada tahap pengkajian ulang RUP ini, segala kendala mengenai pemaketan pekerjaan dibahas dan diselesaikan, juga diputuskan apakah dibuat dalam satu paket atau dibagi menjadi beberapa paket berdasarkan kompleksitas, lokasi, maupun kesatuan sistem. Kekurangan terhadap anggaran biaya dan kesalahan kode akun juga dibahas pada tahap ini sehingga keluhan kurangnya anggaran serta adanya temuan kesalahan akun belanja dapat dihindari. KAK atau yang sering juga dikenal dengan nama Term Of Reference (TOR) juga menjadi hal utama yang harus dipersiapkan.
Setelah dilakukan pengkajian dan revisi anggaran (apabila diperlukan), maka tahapan berikutnya adalah penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan yang terdiri atas 3 hal, yaitu penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak yang dilakukan oleh PPK.
Tahapan ini amat krusial, karena baik buruknya pelaksanaan pengadaan serta nilai paket penawaran peserta amat bergantung pada tahapan ini.
Setelah Spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak selesai, maka berikutnya adalah tahapan pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan.
Tahapan inilah yang dikenal dengan nama lelang atau tender.
Panitia lelang melakukan pemilihan tentu berdasarkan spesifikasi teknis yang telah disusun oleh PPK, juga menetapkan pemenang berdasarkan harga penawaran di bawah nilai HPS. Panitia juga bertanggung jawab atas kesesuaian kondisi penyedia dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Output dari tahapan ini adalah ditetapkannya pemenang lelang atau penyedia barang/jasa berdasarkan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang telah dilakukan oleh panitia pengadaan.
Setelah penyedia barang/jasa ditetapkan, maka berikutnya adalah penandatanganan dan pelaksanaan kontrak yang dilakukan antara PPK dengan penyedia barang/jasa.
Pelaksanaan kontrak juga tidak dapat dilepaskan begitu saja karena salah satu tugas pokok dari PPK adalah mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk apabila ada keterlambatan dalam pelaksanaan kontrak yang turut bertanggung jawab adalah PPK.
Tahapan terakhir dari pengadaan barang/jasa adalah pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Dari paparan ini jelas terlihat bahwa lelang atau tender hanyalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa.
Membaca kasus yang terjadi pada minggu ini serta melihat komentar dari PT. Galia Indonesia mengenai ketidakmampuannya mengejar target yang telah ditetapkan, maka ada beberapa catatan, yaitu:
Berdasarkan hal tersebut dan untuk mencegah terjadinya hal yang serupa dimasa akan datang apabila proses pengadaan tetap dilakukan secara terpusat, maka:
Semoga apa yang terjadi saat ini dapat menjadi pelajaran untuk lebih baik ke depan.