Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Tuesday - Wednesday, December 1 - 2, 2020, pukul 09:00 - 16:30 WIB
Hotel di Jakarta Selatan, Jakarta
(Silahkan hubungi Kami untuk Jadwal Offline)

(Berdasarkan UU No. 13 / 2003 jo. PP No. 78 / 2015 jo. Per menaker No. 1 /
2017)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala
Upah yang terbit pada tanggal 21 Maret 2017, merupakan pelaksanaan UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membuat Struktur dan
Skala Upah. Perusahaan yang tidak membuat Struktur dan Skala Upah akan diberikan
sanksi administratif berupa: Teguran, Pembatasan Kegiatan Usaha, Penghentian
Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi atau Pembekuan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan peraturan tersebut, dinas tenaga kerja akan melakukan
pengawasan, sidak dan pemeriksaan, baik secara langsung ke kantor-kantor
perusahaan maupun secara tidak langsung melalui pemeriksaan PP/PKB yang
didaftarkan tiap 2 tahun kepada dinas tenaga kerja. Nah, apa yang harus
dilakukan dan apa risikonya jika tidak melaksanakan PP No. 78 Tahun 2015 dan
Permenaker No. 1 Tahun 2017?
Tujuan Pelatihan
- Peserta dapat membuat struktur dan skala upah yang baik dan benar sesuai
ketentuan PP No. 78 / 2015 dan Permenaker No. 1 / 2017
- Perusahaan terhindar dari sanksi administratif.
Apa saja yang akan dibahas?
- Overview pasal-pasal tentang Upah dalam UU No. 13 / 2003;
- Overview PP No. 78 / 2015 tentang Pengupahan;
- Overview Permenaker No. 1 / 2017;
- Definisi-definisi dalam struktur dan skala upah;
- Upah pokok dan tunjangan;
- Penyusunan struktur dan skala upah;
- Analisa jabatan;
- Evaluasi jabatan;
- Penentuan, pembuatan struktur dan skala upah;
- Pemberitahuan dan peninjauan;
- Simulasi dan praktik yang akan dikaitkan dengan Peraturan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 182 Tahun 2017 Tentang Upah
Minimum Provisi Tahun 2018
Biaya per peserta : Rp 3.500.000,-
Mau discount khusus? silahkan hubungi kami
Jumlah Peserta
Fasilitas
- Modul pelatihan dalam bentuk softcopy
- Sertifikat pelatihan dalam bentuk softcopy (e-certificate)
- Bila
membutuhkan hardcopy sertifikat, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
- Souvenir, selama persediaan masih ada.
| Ketentuan Online Workshop Apa
yang harus dilakukan peserta?
- Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
- Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
- Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
Bagaimana cara mengikutinya?
- Pelatihan menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom,
Google Meet, atau aplikasi sejenis.
- Penyelenggara akan memberikan undangan kepada peserta terdaftar.
- Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali
atas arahan fasilitator.
|
"Penyusunan Struktur dan Skala Upah" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Testimony
Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413
Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749
Telp.: 021-2780 6606