
Training Description :
Tidak dapat dipungkiri, Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.24 (Revisi 2004) Apalagi jika standar akuntansi keuangan tersebut dikaitkan dengan UU No.13 tahun 2003, tentang yang masih kontroversial. Namun bila dicermati PSAK No.24 (Revisi 2004) mau tidak mau harus diterapkan oleh semua entitas yang berbadan hukum Perseroan Terbatas. Keharusan ini menimbulkan kewajiban baik bagi akuntan manajemen maupun akuntan publik agar mengetahui sedikit banyak mengenai aspek akuntansi imbalan kerja berdasarkan UU No.13 tahun 2003, sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat penerapannya.
Oleh karena itu dibutuhkan pelatihan yang terkait dengan Bidang Akuntansi, Pajak dan Auditing yang akan memberikan pemahaman tentang Akuntansi Imbalan Kerja yang sesuai dengan PSAK 24 (Revisi 2004) dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, dalam pelatihan ini diantaranya akan di bahas mengenai Akuntansi Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Pasca Kerja, Imbalan Kerja Jangka Panjang, Pesangon Pemutusan Kerja, Kontrak Kerja (PKK), Imbalan Berbasis Ekuitas dan imbalan kerja lainya dan update standard akuntansi terbaru dan peraturan akuntansi, pajak dan audit lainnya yang terkait dengan imbalan kerja tersebut.
Outline :
Who should attend ?
CEO, CFO, COO, Operations/Production Managers, Managers, Bankers, Staff, atau siapapun yang bertanggung jawab terhadap manajemen kas dan likuiditas keuangan perusahaan
|
|
Telp.: 021-2780 6606