Updating PPh Pasal 21: Perhitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP Baru Sesuai PERMENKEU No 162/PMK.011/2012
DESKRIPSI
Perusahaan sebentar lagi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam
bentuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 masa Desember 2012.
Kewajiban perpajakan ini merupakan pengganti dari ditiadakannya pelaporan SPT
PPh Pasal 21 tahunan.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:
- Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
- Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
- Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
- Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
- Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
- Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
- Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk
hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan
trik jitu & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2012
dan SPT PPh 21 di tahun 2012 (dengan bantuan MS Excel) serta pelaporan eSPT-nya.
Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi
kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung
pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai
ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada
tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah
satuan/borongan/harian.
- Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
- Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.
CATATAN
Setiap peserta ?SANGAT DIHARAPKAN? membawa laptop sendiri-sendiri karena
kami akan membagikan softcopy latihan perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS
Excel. Softcopy tersebut bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 untuk lebih dari
1 juta pegawai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.
"Updating PPh Pasal 21: Perhitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP Baru Sesuai PERMENKEU No 162/PMK.011/2012" belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413
Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749
Telp.: 021-2780 6606