EventsLaw  Comprehensive Corporate Law

Comprehensive Corporate Law

Wednesday - Thursday, May 20 - 21, 2015, pukul 09:00 - 16:30 WIB
Hotel di Jakarta Selatan, Jakarta

Training Description :

Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.Banyak kalangan yang sangat antusias untuk mengetahui bagaimana konsep-konsep yuridis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilaksanakan dalam praktik bisnis sehari-hari. Ini merupakan ruang lingkup hukum perusahaan (corporate law), tetapi dalam paradigma hukum bisnis (business law).

Dalam Pelatihan ini, kami mencoba memberikan pemahaman terhadap hal-hal baru ataupun hal-hal yang masih disesuaikan terkait dengan segala peraturan mengenai hukum perusahaan tersebut.

Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Outline :

  1. Bentuk-bentuk perusahaan : Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Prinsip-prinsip hukum dalam Perseroan Terbatas :
    1. Pendirian;
    2. Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar, Pendaftaran dan Pengumuman;
    3. Permodalan dan saham;
    4. Rencana Kerja, Laporan Tahunan dan Penggunaan Laba;
    5. Tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham;
  3. Restrukturisasi Perusahaan :
    1. Perluasan perusahaan;
    2. Perampingan perusahaan;
    3. Merger;
    4. Konsolidasi;
    5. Akuisisi
  4. Likuidasi;
  5. Hukum kepailitan dan kaitannya dengan eksistensi perusahaan;
  6. Tentang Perusahaan Holding :
    1. Peranan dan kedudukan hukum perusahaan holding;
    2. Penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan holding;
    3. Status hukum dan tanggung jawab dari anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan;
  7. Tentang “Good Corporate Governance” dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Who should attend ?

Public



Course Leader :


"Comprehensive Corporate Law " belum kami jadwal, silahkan hubungi Training Service kami untuk jadwal atau in house training.
Training Service

Rose
rose.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0813 8201 2413

Sumi
sumi.tdssolution@gmail.com
HP & WA : 0812 1311 0749

Telp.: 021-2780 6606

Stats

Chat via WhatsApp