ArticleExport & Import  Persyaratkan izin PKB
Friday, March 7, 2014
Export & Import
Persyaratkan izin PKB
by: Admin
Foto Persyaratkan izin PKB
Dokumen yang di persyaratkan untuk mendapatkan izin sebagai PKB/PKB merangkap PDKB
  • Foto Copy Surat izin usaha dari instansi teknis terkait
  • Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UPL & UKL;
  • Foto Copy Akta pendirian perusahaan yg telah disahakan oleh departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  • Foto Copy bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 tahun;
  • Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
  • Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
  • Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait/Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya Izin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
  • Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
  • Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
Dokumen yang dipesyaratkan untuk mendapatkan persetujuan beroprasinya sebagai PDKB :
  • Rekomendasi PKB
  • Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait
  • Foto copy akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
  • Foto Copy Bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
  • Foto Copy NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sdh diwajibkan menyerahkan SPT;
  • Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lpkasi/tempat/denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yamg mengawasi;
  • Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
  • Foto Copy KTP/KITAS a.n. penanggung jawab perusahaan dan foto copy surat ijin tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA;
  • Foto Copy surat Pemberitahuan Registrasi (SPR).
Banner training Export & Import
Artikel lainnya
Foto Wah, Anggarannya Kurang Pak…
Friday, March 7, 2014
Foto Swakelola atau Penyedia?
Thursday, March 6, 2014
Foto Manfaat Kawasan Berikat
Wednesday, March 5, 2014
Foto Peraturan Tentang Kawasan Berikat
Monday, March 3, 2014
Foto Pengadaan yang Mengada-Ada
Monday, March 3, 2014
Chat via WhatsApp