
Letter of credit atau disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan
aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden
(agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab
atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan
issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk
melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan lain-lain).
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada bank devisa untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan
importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal
ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang
bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau
notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan
pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka
mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut
kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan
barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
- Revocable L/C
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
- Irrevocable L/C
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan
dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima
L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas
L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu
wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan
uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi
biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik
sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau
dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi
open L/C dengan documentary L/C.
- Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan
perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam
bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis
setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak
peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan
banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
- Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi,
untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
- Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by"
oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk
membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan
membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft &
surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau
kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar
pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Sumber : Wikipedia